MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis informasi yang menyebut pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus melalui persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Juru bicara Istana Kepresidenan menegaskan proses hukum Febrie atau pejabat tinggi lain harus sesuai mekanisme hukum. “Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin presiden itu,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Istana meminta agar semua pihak tidak mengaitkan kasus Febrie dengan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menyerahkan kasus tersebut ke proses hukum yang berlaku. “Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan penetapan tersangka kliennya dilakukan tanpa lebih dulu meminta izin atau memberitahu Presiden Prabowo. Hotman mengklaim Febrie adalah kebanggaan Prabowo. Sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kata Hotman, Febrie telah mengembalikan kerugian sebesar Rp 430 triliun kepada negara.
Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan Prabowo. Ia meminta publik mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolri.
"Yang paling penting kalian bertanya, kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri 'hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin," kata Hotman usai mendampingi Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terseret dalam tiga perkara yang disidik oleh kepolisian, yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU oleh beberapa perusahaan.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada 8-9 Juli 2026.
Di hari penggeledahan 13 lokasi tersebut, rumah Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan dijaga lebih dari satu regu Tentara Nasional Indonesia atau TNI pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Para prajurit menenteng senjata laras panjang berjaga di gerbang utama rumah. Ada pula yang berjalan di taman depan rumah Febrie. Beberapa jam kemudian, puluhan anggota TNI mendatangi kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 03.40 WIB pada Kamis, 9 Juli 2026.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
















































