REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menegaskan pentingnya kolaborasi antara otoritas pajak, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem perpajakan yang sehat. Penegasan ini disampaikan di tengah upaya adaptasi kebijakan terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Farid menyatakan bahwa DJP tidak dapat bekerja secara terisolasi. Ia membutuhkan dukungan dari seluruh elemen, baik pemerintahan maupun swasta, untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan bantuan seluruh elemen, baik dari pemerintahan maupun swasta. Pajak ibarat darah dalam tubuh bangsa yang mengalir untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok negeri,” kata Farid di Jakarta, Kamis.
Keterbukaan terhadap Kritik Dunia Usaha
Lebih lanjut, Farid menekankan komitmen pihaknya untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan para pengusaha. Ia menilai kritik dan masukan dari dunia usaha sangat krusial bagi penyempurnaan kebijakan.
“Kami ingin terus membuka ruang komunikasi dengan para pengusaha. Kritik dan masukan dari dunia usaha penting bagi kami untuk memastikan kebijakan dan pelayanan perpajakan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung keberlangsungan bisnis,” ujar Farid.
Di sisi kinerja, Farid memaparkan bahwa penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat hingga 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp45,19 triliun. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 23,3 persen secara year-on-year (yoy).
“Capaian tersebut mencapai 45 persen dari target dan menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat pada peringkat kedelapan secara nasional,” tutur Farid.
Adaptasi Regulasi di Era Ekonomi Digital
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari, Eko Hadiyanto, menyoroti perubahan pola transaksi masyarakat akibat perkembangan teknologi. Menurutnya, penggunaan uang elektronik, QRIS, serta perdagangan melalui sistem elektronik mendorong penyesuaian kebijakan perpajakan.
“Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga mengubah cara kita menjalankan administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan,” terang Eko.
Eko menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Ketentuan itu upaya mengintegrasikan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perkembangan ekosistem digital,” imbuh Eko.
Terkait pelaku UMKM, Eko menuturkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menata kembali ketentuan PPh Final bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Regulasi ini tetap mempertahankan tarif 0,5 persen dengan memberikan kemudahan yang lebih tepat sasaran.
“Pelaku usaha perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus memahami perubahan regulasi perpajakan. Pemahaman tersebut penting agar kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan kompetitif,” pungkas Eko.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
3














































