Kasus Hery Susanto, LPSK Lindungi 9 Saksi Pegawai Ombudsman

18 hours ago 5

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada sejumlah pegawai Ombudsman yang menjadi saksi dalam kasus Hery Susanto. Mantan Ketua Ombudsman itu terseret perkara dugaan suap dan gratifikasi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

"Yang kaitannya dengan kasusnya Ombudsman, LPSK sudah memberikan perlindungan ke sembilan orang, ya," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati lewat sambungan telepon pada Jumat, 17 Juli 2026. Mereka adalah pegawai Ombudsman.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pantauan Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, sidang Hery Susanto tampak berbeda dengan perkara tipikor lainnya yang sedang berjalan. Sebab, petugas yang mengenakan rompi dengan logo LPSK tampak memantau persidangan. Mereka juga mengawal para saksi yang merupakan pegawai Ombudsman.

"Jadi tiga orangnya itu dapat pemenuhan hak prosedural sama pengamanan di persidangan. Enamnya itu pemenuhan hak prosedural, pengamanan dalam persidangan, dan psikologis," tutur Sri. Menurutnya, ada juga dua saksi yang sedang mengajukan perlindungan ke LPSK. Salah satunya direkomendasikan oleh jaksa penuntut.

Sri menuturkan, perlindungan diberikan karena kasus korupsi termasuk tindak pidana tertentu dalam LPSK. Sehingga, ada kekhususan dalam memberikan perlindungan. Namun, ia menyebut belum ada ancaman kepada para saksi hingga hari ini. "Tetapi ini kaitannya karena internal ya, setidaknya ada sedikit faktor psikologis," ujarnya.

Karena berasal dari kantor yang sama, kata Sri, pasti ada beban psikologis. Ia memandang, ada sedikit kekhawatiran dari para saksi.

Sebelumnya pada Kamis, 25 Juni 2026, jaksa mendakwa Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman RI menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dalam perkara dugaan gratifikasi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa menuding, totalnya mencapai Rp 4,85 miliar. 

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan. 

Menurut jaksa, Hery menerima pemberian tersebut agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran itu sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Jaksa juga menuding Hery menerima suap agar Ombudsman menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi. 

Uang itu diduga mengalir dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda; Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng; Agung Winarno; serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara. 

Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Jaksa menduga, kediaman itu berasal dari Agung Winarno. 

Jaksa merincikan penerimaan uang, yaitu: Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang; Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno. 

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 angka 28 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |