Kejaksaan Temukan Perusahaan Bayangan Milik Zarof Ricar

4 hours ago 3

TIM Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengungkap temuan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bersama Produser Film Sang Pengadil, Agung Winarno.

“Sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh Zarof Ricar dan pihak terafiliasi lainnya,” kata Dirdik Syarief Sulaeman Nahdi melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan lima kontainer berisi dokumen tanah dan bangunan. Polisi menyita setidaknya 1.046 dokumen surat tanah, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta batangan emas.

Penggeledahan dilakukan berbulan-bulan dalam upaya menelusuri aset-aset milik Zarof yang merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Hingga Penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka Zarof,” ujar Syarief.

Zarof telah divonis bersalah dalam pada kasus pemufakatan jahat perkara Gregorius Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung. Pada pengadilan tingkat pertama, Zarof diganjar hukuman 16 tahun karena terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Sementara Mahkamah Agung menolak upaya kasasinya. 

Saat menggeledah kediaman Zarof, penyidik juga menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram di Jakarta. Dalam vonis yang dijatuhkan hakim, semua barang bukti itu dinyatakan dirampas oleh negara. 

Uang senilai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya juga dirampas oleh negara. Uang itu diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi yang ia dapat dalam penanganan perkara selama menjabat di MA. 

Di sisi lain, belum ada titik terang perihal asal muasal ratusan triliun harta tersebut. Untuk mengurainya, maka penyidik kemudian menjerat Zarof dengan Pasal TPPU. Pengungkapan asal muasal uang itu penting, sebab hal ini berkaitan dengan banyaknya pihak yang bermain dalam perkara yang mesti diungkap.

Kejaksaan Agung kemudian turut menetapkan Agung Winarno sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan Zarof. Dalam hal ini, Zarof sengaja mengamankan sejumlah aset dan uang hasil tindak pidana kepada Agung. 

“Tahun 2025 tersangka AW dihubungi Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” kata Syarief di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 April 2026. Menurut Syarif, Agung tahu aset dan uang itu merupakan hasil dari tindak kejahatan. 

Penyidik menyita uang kurang lebih senilai Rp 11 miliar dari kantor Agung. Selain uang, Zarof yang divonis 18 tahun penjara itu juga menitipkan sejumlah sertifikat tanah, emas hingga deposito kepada Agung. “Penitipan aset itu untuk dikelola tersangka AW dalam rangka untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana,” ujar Syarief.

Tempo sudah berusaha melayangkan konfirmasi soal kepemilikan perusahaan bayangan tersebut kepada kuasa hukum Zarof Ricar, Soesilo Aribowo. Namun, sampai artikel ini ditulis belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |