Komdigi Ancam Blokir Wikipedia dan Wikimedia Commons

3 hours ago 2

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan peringatan terakhir kepada Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Peringatan yang sama berlaku juga untuk seluruh anak usaha Wikimedia Foundation yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang DIgital Alexander Sabar mengatakan jika dalam tujuh hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku, maka pemerintah akan memblokir seluruh layanan Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Bukan tanpa alasan Kemkomdigi memberikan ultimatum tersebut. Sebab Kemkomdigi sudah memberikan waktu perpanjangan atas permintaan Wikimedia dari tahun lalu,” kata Alex dilansir dari laman Komdigi pada Jumat, 16 April 2026. 

Alex menjelaskan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk mendaftar sebagai PSE kepada Wikimedia Foundation sejak 14 November 2025.  Lalu Wikimedia meminta perpanjangan waktu hingga tiga kali sebelum akhirnya Komdigi melakukan pemblokiran terbatas pada tautan auth.wikimedia.org pada akhir Februari 2026.

Kemudian, pada 7 April 2026, Komdigi sempat mengundang Wikimedia untuk rapat membahas pendaftaran PSE. Namun Wikimedia beralasan tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Selanjutnya, Komdigi memberikan perpanjangan waktu terakhir selama 7 hari terhitung sejak 15 April 2026. 

Alex mengatakan Komdigi tak akan segan memberikan sanksi mengingat Wikimedia juga sudah diberi batas waktu yang cukup panjang. “Jika masih belum ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia maka kami akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran,” tuturnya. 

Adapun pendaftaran PSE adalah pendaftaran wajib bagi platform digital (lokal/asing) yang beroperasi di Indonesia untuk legalitas, pelindungan data pengguna, dan tata kelola ruang digital. Pendaftaran PSE menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik media sosial, e-commerce, fintech, dan search engine yang beroperasi di Indonesia. 

Ketentuan pendaftaran PSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan Menteri tersebut menyebutkan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Menurut Alex, pendaftaran PSE tidak dipungut biaya apapun dan diberlakukan setara terhadap semua platform, baik yang bersifat laba maupun nirlaba termasuk PSE publik, seperti Wikimedia Foundation.“Hal ini dilakukan untuk melindungi publik, juga melindungi platform itu sendiri, dalam hal ini Wikimedia, agar terlindungi secara hukum,” katanya. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |