YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pencari fakta. Desakan ini terkait dugaan korban sipil dalam operasi militer di Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Pengurus YLBHI Emanuel Gobay mengatakan setidaknya ada 8 korban sipil tewas dan seorang anak mengalami luka tembak. Mereka adalah Wundili Kogoya (36 tahun), Kikungge Walia (55 tahun), Pelen Kogoya (65 tahun), Tigiagan Walia (76 tahun), Ekimira Kogoya (47 tahun), Daremet Telenggen (55 tahun), Inikiwewo Walia (52 tahun), Amer Walia (77 tahun). Kemudian seorang anak berusia 5 tahun, Para Walia, mengalami luka tembak di bagian dada.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Secara khusus melalui fakta adanya seorang anak bernama Para Walia (5 tahun) yang menjadi korban, jelas membuktikan bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak tidak dilaksanakan dalam konflik bersenjata di Papua,” kata Emanuel kepada Tempo, Jumat, 17 April 2026.
Emanuel mengingatkan TNI-Polri dan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) agar mematuhi Konvensi Jenewa 1949 dalam konflik bersenjata di Puncak, Papua. Konvensi itu menegaskan orang yang tidak turut serta aktif dalam sengketa harus diperlakukan secara manusiawi.
YLBHI pun mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan operasi militer di Papua karena banyak memakan korban sipil. “Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua serta KPAI harus segera bentuk Tim Pencari Fakta untuk menyelidiki dugaan tindakan pelanggaran HAM berat,” kata Emauel.
Menurut dia, semestinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak agar pemerintah mematuhi Konvensi Jenewa Tahun 1949 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 dalam kebijakan pertahanan keamanan di wilayah Papua.
Adapun Kepala Penerangan Satuan Tugas Koops TNI Habema Letnan Kolonel Infanteri Wirya Arthadiguna belum merespons pesan konfirmasi Tempo yang dikirim ke WhatsApp-nya.
Sementara juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan peristiwa itu terjadi di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, sejak Senin, 13 April 2026, sekitar jam 05.00-17.00. Sebby menyebut TNI mengerahkan 4 helikopter dalam operasi militer yang mengakibatkan warga sipil menjadi korban.
Menurut Sebby, pada 13-15 April 2026 sekitar jam 05.00 pagi, aparat militer Indonesia juga terus melakukan operasi militer melalui darat dan udara di kamp-kamp pengungsian di Distrik Kembru. "Mengakibatkan 9 warga sipil menjadi korban,” kata Sebby dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 April 2026.
Sebby mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara masyarakat sipil, aparat TNI, gereja, pemerintah dan pasukan TPNPB, agar seluruh wilayah Distrik Kembru ditetapkan sebagai wilayah pengungsi bagi anak-anak, ibu hamil hingga lansia yang menjadi korban akibat konflik bersenjata antara pasukan TPNPB dengan aparat militer Indonesia. Sementara wilayah perang ditetapkan di Distrik Pogoma sebelah Kali Sinak yang diperkirakan jarak antara Distrik Kembru dan Pogoma sekitar 500 kilometer dari kamp pengungsian.














































