Komunitas NU Book TN dan Maqshaduna PPI Tunisia Bahas Solusi Permasalahan Global

8 hours ago 5

Image Muttaqin Hidayahtullah

Agama | 2026-07-15 19:29:32

Dokumentasi acara webinar Internasional, Sumber: Dokumentasi pribadi Buku NU TN

Tunis – Dunia modern tengah menghadapi paradoks besar. Di satu sisi, kemajuan teknologi berkembang begitu pesat, namun di sisi lain manusia justru menghadapi krisis yang semakin kompleks. Seperti Ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, krisis moral, hingga pudarnya nilai-nilai kemanusiaan menjadi fenomena yang sulit dihindari. Pertanyaan mendasarnya pun muncul, ke mana arah peradaban manusia yang akan dibawa?

Kegelisahan inilah yang menjadi latar belakang penyelenggaraan Webinar Internasional Ilmiah bertajuk “Dunia Kita antara Masa Kini dan Masa Depan: Maqashid Syariah sebagai Strategi Merumuskan Solusi dan Menghadapi Krisis-Krisis Modern” yang diselenggarakan oleh NU Book TN bersama Maqshaduna.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 13/7/2026, dengan mempertemukan dua sarjana terkemuka dari Tunisia dan Indonesia untuk mendiskusikan relevansi Maqashid Syariah dalam menjawab tantangan global abad ke-21. Diskusi dimulai pada pukul 19.30 WIB, yang dibuka oleh M. Farhan Quratta Yasir, Lc. (sebagai pemandu acara), dan Muhammad Tegar Syaikhuddin, MA. (Sebagai moderator)

Webinar ini menghadirkan Prof. Hichem Grissa (Pakar Maqashid Syariah dan mantan Rektor Universitas Ez-Zitouna Tunisia), serta Prof. Abdul Mustaqim, M.Ag., (Guru Besar Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Keduanya sepakat bahwa akar dari berbagai krisis modern bukan sekadar persoalan ekonomi, politik, atau teknologi, melainkan krisis cara memandang manusia terhadap kehidupan itu sendiri.

Dalam paparannya, Prof. Hichem Grissa menekankan bahwa Maqashid Syariah memiliki karakter yang dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan manusia, sehingga pendekatan maqashidi harus terus dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak pernah dibayangkan oleh generasi sebelumnya.

Menurutnya, rahasia terbesar di balik Maqāṣid Syariah terletak pada kemampuannya mengungkap hikmah ilahi yang tersembunyi di balik setiap ketentuan hukum Islam. Syariat tidak hadir sekedar sebagai kumpulan perintah dan larangan, melainkan sebagai sistem yang bertujuan menjaga martabat manusia, mewujudkan keadilan, serta menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.

Oleh karena itu, memahami maqashid berarti berusaha menyingkap ruh di balik teks, menemukan tujuan di balik hukum, dan melihat bagaimana setiap ketentuan syariat sesungguhnya diarahkan untuk menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta.

“Rahasia Maqāṣid Syariah bukan terletak pada teks hukumnya semata, tetapi pada hikmah yang mendasarinya. Ketika seseorang memahami tujuan syariat, ia tidak hanya melihat apa yang diperintahkan dan dilarang, tetapi juga mengerti mengapa Allah menetapkannya demi kemaslahatan manusia dan keteraturan kehidupan.” Ujar Prof. Hichem Grissa saat memaparkan pembahasan mengenai maqashid syariah.

Sementara itu, Menurut Prof.Dr.KH. Abdul Mustaqim, M.Ag., Maqashid Syariah harus dipahami sebagai ruh yang menghidupkan ijtihad dan mengarahkan hukum Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Selain itu, krisis yang dihadapi dunia modern tidak hanya bersumber dari persoalan ekonomi, politik, atau teknologi, melainkan juga dari cara berpikir yang terjebak dalam kejumudan dan kehilangan orientasi kemaslahatan. Oleh karena itu, Maqashid Syariah hadir sebagai pendekatan kritis yang mampu membebaskan pemahaman keagamaan dari sikap taklid yang kaku, sekaligus membuka ruang pembaruan pemikiran Islam yang lebih responsif terhadap tantangan kontemporer.

“Ketika hukum kehilangan tujuannya, ia berubah menjadi beban. Maqashid Syariah hadir untuk mengembalikan hukum kepada ruhnya: menghadirkan kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan menjaga martabat manusia.” Tegas Prof.Dr.KH. Abdul Mustaqim, M.Ag.

Diskusi semakin menarik ketika para narasumber mempertemukan Maqashid Syariah dengan berbagai isu kontemporer, mulai dari krisis lingkungan, kecerdasan buatan, ketimpangan ekonomi global, hingga tantangan etika di era digital. Dalam perspektif ini, Maqashid Syariah bukan dipandang sebagai konsep yang terbatas pada ruang keagamaan, namun sebagai paradigma universal yang menawarkan arah bagi pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Webinar ini menjadi ruang refleksi bahwa solusi atas berbagai permasalahan dunia tidak cukup hanya mengandalkan inovasi teknologi atau kebijakan ekonomi semata. Diperlukan paradigma baru yang menempatkan manusia, alam, dan nilai-nilai kemanusiaan sebagai satu kesatuan yang saling terhubung. Di sinilah Maqashid Syariah hadir sebagai jembatan antara tradisi dan masa depan, antara wahyu dan kenyataan, serta antara kemajuan dan kemaslahatan.

Kesuksesan penyelenggaraan acara ini juga tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, salah satunya melalui kolaborasi bersama media partner yang berperan penting dalam memperluas jangkauan informasi dan kegiatan publikasi. Oleh karena itu panitia mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran media partner baik media cetak, atau online yang telah menjadi bagian strategis dalam menyampaikan pesan, nilai, serta tujuan acara kepada masyarakat luas melalui berbagai saluran komunikasi.

Melalui kegiatan ini, NU Kitab TN dan Maqshaduna mengajak masyarakat untuk melihat kembali arah perjalanan peradaban manusia. Sebab, pertanyaan terbesar yang harus dijawab bukanlah seberapa cepat dunia bergerak maju, melainkan apakah kemajuan itu benar-benar membawa manusia menuju kehidupan yang lebih bermakna dan berkeadaban. Di tengah dunia yang terus berubah, Maqashid ;Syariah menawarkan harapan bahwa masa depan masih dapat dibangun di atas fondasi kemaslahatan, keadilan, dan kelangsungan hidup.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |