KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sebanyak 446 dari total 1.782 kasus korupsi yang sedang ditangani terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa. Komisi antirasuah menyatakan jumlah itu menunjukan sektor pengadaan barang dan jasa rentan terjadinya praktik korupsi.
"Sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 30 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi menjelaskan, praktik korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa kerap melewati proses lelang atau pelaksanaan proyek yang telah diatur sejak awal. Bahkan, kata Budi, sebelum pelaksanaan kedua proses tersebut.
"Modus yang kerap muncul adalah adanya uang 'panjer', suap 'ijon' proyek, maupun permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan pihak tertentu," ujarnya.
Salah satu kasus korupsi yang sedang ditangani KPK dalam sektor pengadaan barang dan jasa yakni perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Komisi antirasuah menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. Status tersangka itu diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
KPK menyatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Rinciannya, Rp 13,7 miliar dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga Rul Bayatun. Serta Rp 3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.















































