LPPOM: Makanan Berbentuk Erotis tidak Bisa Disertifikasi Halal

11 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan tren kuliner Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang berbentuk erotis dan menyerupai organ intim perempuan tidak dapat memperoleh sertifikasi halal sesuai Fatwa MUI.

"Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk," ujar VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita, Jumat (18/7/2026)  .

Croissant viral asal Thailand yang dinilai menyerupai organ intim perempuan tengah ramai diperbincangkan dan diulas sejumlah food vlogger Indonesia. Fenomena ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai boleh atau tidaknya makanan tersebut dari sisi kehalalan.

LPPOM menjelaskan persyaratan produk untuk dapat disertifikasi halal tidak hanya mencakup bahan baku dan proses produksi, tetapi juga nama, bentuk, dan kemasan produk yang harus selaras dengan syariat Islam.

Raafqi menjelaskan masyarakat perlu memahami konsep halal secara utuh. Menurut dia, persyaratan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup aspek thayyib, yakni baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.

"Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia," katanya.

Ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |