Pemaksaan Andrie Yunus Jadi Saksi Sidang Adalah Ancaman

5 hours ago 5

KOALISI masyarakat sipil mengkritik pernyataan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang hendak memaksa aktivis Andrie Yunus untuk bersaksi di persidangan kasus penyiraman air keras. Mereka menilai hal itu merupakan bentuk ancaman terhadap Andrie, yang disiram dengan air keras pada 12 Maret 2026.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi itu — termasuk Imparsial, Human Rights Working Group, SETARA Institute, DeJuRe, Centra Initiative, Raksha Initiatives, dan Indonesia RISK Center — mengingatkan bahwa Andrie sejak awal telah menolak kasusnya diadili oleh militer.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus,” kata Bhatara Ibnu Reza, perwakilan koalisi, dalam siaran pers pada Jumat, 1 Mei 2026.

Pemaksaan tersebut, katanya, menjadikan Andrie korban untuk kedua kalinya. Padahal, Andrie telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah diserang. Menurutnya hal itu melanggar Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal tersebut mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung. Sehingga saksi dan/ atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

Koalisi juga menilai pemaksaan Andrie untuk bersaksi di pengadilan militer merupakan keputusan yang “lebih mengutamakan sisi kepentingan militer” daripada keadilan bagi korban. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

“Serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya,” kata Ardi yang juga anggota koalisi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Andrie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, yang menjerat empat anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI sebagai terdakwa. Perintah menghadirkan Andrie disampaikan hakim dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Hakim awalnya menanyakan alasan korban belum dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menanggapi pertanyaan itu, oditur militer menjelaskan bahwa penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andrie melalui LPSK. Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret 2026 dan mendapat balasan pada 31 Maret.

Oditur menyatakan bahwa surat panggilan kedua telah dikirim pada 3 April 2026 dan mendapat balasan dari LPSK pada 16 April 2026. Namun LPSK, yang memberi pelindungan bagi Andrie, menyatakan korban saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di rumah sakit.

Hakim kemudian menegaskan bahwa oditur memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan korban terwakili dalam persidangan. Menurut hakim, keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

“Saudara kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi,” kata hakim.

Hakim menyatakan kehadiran korban tidak harus dilakukan secara fisik di ruang sidang. Ia menilai pemeriksaan dapat dilakukan secara virtual dengan pendampingan LPSK. Majelis hakim memerintahkan oditur untuk mengupayakan kehadiran Andrie dalam persidangan berikutnya.

Hakim menegaskan memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila upaya tersebut tidak berhasil. “Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata hakim.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |