Pemerintah Luruskan Istilah "Emas di Bawah Bantal" Bukan Simpanan Fisik

5 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan pelurusan terkait pemberitaan istilah "emas di bawah bantal" yang ramai diperbincangkan. Istilah tersebut merujuk pada potensi kepemilikan emas masyarakat yang diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton atau senilai 252 miliar dolar AS.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa frasa itu hanyalah sebuah metafora. Ia menjelaskan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.

"Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut Haryo, emas secara tradisional memang telah menjadi salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, angka 1.800 ton merupakan perkiraan atas emas yang dimiliki dan masih disimpan oleh masyarakat.

Angka tersebut juga berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional. Haryo menjelaskan Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton per tahun.

Dengan nilai sekitar 252 miliar dolar AS, potensi kepemilikan emas masyarakat itu dinilai bisa menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah mendorong agar masyarakat mempunyai pilihan yang semakin luas untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi.

Ilustrasi Potensi, Bukan Kewajiban

Dalam konteks pengembangan ekosistem bullion, Haryo memberikan ilustrasi apabila sebagian dari potensi emas masyarakat dapat masuk ke dalam instrumen keuangan. "Apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional," jelas dia.

Namun, Haryo menegaskan bahwa angka 20 persen tersebut hanya merupakan ilustrasi potensi dan bukan kewajiban bagi masyarakat untuk memindahkan ataupun menyerahkan emas yang dimilikinya. Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat.

"Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya," tuturnya.

Haryo menambahkan bahwa pengembangan ekosistem bullion menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah lewat hilirisasi sektor pertambangan dan energi. Langkah ini sekaligus bertujuan membangun pasar bullion yang lebih efisien serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut terdapat sekitar 1.800 ton emas masyarakat yang masih disimpan "di bawah bantal" dengan nilai mencapai 252 miliar dolar AS. Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis (20/8).

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |