Polri: Tersangka Tiga Perkara Korupsi Segera Diumumkan

3 hours ago 1

KEPOLISIAN belum menetapkan tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut. Hingga kini, penyidik masih memeriksa belasan saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan polisi akan mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat. “Bukan malam ini, tetapi akan dalam waktu dekat,” ujar Budi pada Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami perkara tersebut. “Kaami sama-sama menghormati, memberi ruang kepada teman-teman penyidik menyelesaikan tugasnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi selama tiga hari terakhir. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan suap di PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menyebabkan padamnya listrik atau blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Pada Kamis, 9 Juli 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah menggeledah 12 lokasi lain di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026.

Di Jakarta, penyidik menggeledah kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Coin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah berinisial TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta rumah berinisial MILDK di Apartemen Pacific Place.

Di luar Jakarta, penyidik menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor. Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah di Sentul tersebut.

Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta sejumlah dokumen yang disembunyikan di dalam brankas. “Terselubung, di balik satu lemari ada satu brankas dan sudah dibuka. Memang ada dokumen dan penyimpanan uang yang cukup besar dan fantastis,” kata Budi.

Pada saat yang sama, polisi juga menggeledah Coin Money Changer yang berada di sebelah kafe. Dari lokasi itu, penyidik menyita 71 barang bukti dan uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar. Polisi membawa seluruh barang bukti tersebut ke Polda Metro Jaya. Penyidik juga memeriksa tiga pegawai kafe sebagai saksi.

Dalam penggeledahan di rumah kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp 476 miliar yang tersimpan di dalam brankas. “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto.

Tujuh koper tersebut berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai, yakni US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Jika dikonversi ke rupiah, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang di dalam brankas. Namun, Totok belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut. “Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |