Pushep Minta Publik Hormati Proses Hukum Soal Black Out Sumatera

2 hours ago 1

Sejumlah warga menunggu pasokan listrik kembali menyala dengan penerangan lilin saat terjadi pemadaman listrik di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (23/5/2026). PT PLN (Persero) menyatakan pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera dipicu gangguan pada sistem transmisi interkoneksi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV ruas Lubuk Linggau–Lahat, Sumatera Selatan, yang berdasarkan investigasi awal dipengaruhi sambaran petir dan gangguan jaringan akibat penebangan pohon sehingga memicu ketidakseimbangan sistem kelistrikan dan berdampak pada pasokan listrik di Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Bagian Utara hingga Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat diimbau menghormati proses hukum dalam penyebab blackout sistem kelistrikan di Sumatera.

“Publik sebaiknya menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” kata pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep), Bisman Bachtiar, kepada media di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Berkaitan dengan kasus tindak pidana memang prosesnya panjang, harus melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

“Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan,” kata Bisman yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Uhamka ini.

Menurut Bisman, perkara pidana harus melalui tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sehingga kesimpulan hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang di ruang publik.

Dia menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara juga belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab utama blackout di Sumatra.

Menurutnya, gangguan kelistrikan berskala besar dapat dipicu oleh berbagai faktor teknis, mulai dari gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, hingga cuaca ekstrem.

Pandangan tersebut, kata Bisman, sejalan dengan penjelasan resmi aparat penegak hukum yang menyebut gangguan sistem kelistrikan di Sumatera dipicu oleh trip pada sistem sehingga pemadaman lebih berkaitan dengan aspek teknis dan operasional.

Karena itu, kata dia, hubungan antara dugaan tindak pidana dengan terjadinya blackout tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi yang komprehensif.

“Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatera,” ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |