Ratusan Barang Palsu Merek Lacoste Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan

3 hours ago 2

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir satu miliar rupiah pada Senin (22/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi hampir Rp 1 miliar. Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, pemusnahan tersebut hasil penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

"Ini untuk melindungi pemegang hak, menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif," kata Hermansyah di Jakarta pada Senin (22/6/2026). 

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaus, dan 29 bokser. Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara.

"Sekarang dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum," ujar Arie. 

Meurut dia, berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 940,4 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila produk-produk yang menggunakan merek tanpa hak tersebut beredar di tengah masyarakat.

"Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat," ucap Arie.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |