
Oleh: Fajri M Muhammadin, Dosen dan Peneliti di Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum Amerika Serikat bersama israel menyerang Iran di penghujung Februari 2026, salah satu insiden yang membuat geger dunia adalah pendirian Lembaga Board of Peace (BoP) oleh Amerika Serikat. Asalnya, BoP ini adalah salah satu dari rangkaian yang dari usulan Presiden Donald Trump untuk menyelesaikan konflik di Palestina, yang pendiriannya mendapatkan restu dari Dewan Keamanan PBB pada November 2025 lalu.
Pendirian BoP, terkhusus keikutsertaan Indonesia di dalamnya, tentu menjadi kontroversi. Salah satu masalah yang paling besar adalah pasukan “International Stabilization Force” yang seakan melanggengkan penjajahan dan malah melucuti pejuang Palestina. Terlebih lagi, yang memimpin pendirian BoP adalah Amerika Serikat yang sudah mafhum menjadi pendukung israel dalam penjajahan dan genosida selama berdekade lamanya. Bahkan, israel menjadi anggota BoP tapi Palestina tidak. Kritik ini tentu bertambah besar setelah Amerika Serikat dan israel malah menyerang Iran, padahal BoP baru saja memulai kegiatannya dan kini dihentikan dulu.
Kritik di atas sepertinya mendominasi wacana, dan memang merupakan masalah yang sangat besar. Berbasis itu saja, banyak pihak yang menentang keikutsertaan Indonesia di BoP dan menuntut kita keluar saja. Padahal, setidaknya sekilas saya melihat bagaimana wacana berkembang, ada sisi-sisi dari BoP yang belum banyak diketahui. Dugaan saya, banyak yang belum mengetahui hakikat dari makhluk bernama BoP ini. Karena itu, dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan beberapa poin terkait BoP yang penting disoroti.
Pertama, BoP merupakan sebuah organisasi internasional yang pendiriannya berdasarkan sebuah piagam bernama Charter of the Board of Peace (Piagam BoP). Piagam ini berfungsi semacam AD/ART, sehingga ia menjelaskan beraneka aspek fungsi, struktural, dan pengelolaan BoP. Beberapa pasal Piagam BoP inilah yang akan saya jadikan referensi untuk menjelaskan BoP ini makhluk seperti apa.
Kedua, secara struktural, ada sebuah jabatan yang sangat luar biasa bernama “Chairman.” Sang “Chairman” ini memiliki banyak sekali kewenangan penting dalam fungsi BoP. Misalnya, Pasal 2(1) Piagam BoP mengatakan bahwa sebuah negara hanya bisa bergabung dengan BoP atas undangan Chairman. Terlebih, BoP juga memiliki sebuah Executive Board yang fungsinya melaksanakan keputusan-keputusan BoP yang anggotanya dipilih oleh Chairman dan ketuanya dinominasikan oleh Chairman juga, sesuai Pasal 4(1) Piagam BoP.
Keputusan BoP pun hanya bisa dibuat dengan persetujuan mayoritas anggota BoP apabila disetujui oleh Chairman, sesuai Pasal 3(1)(e) Piagam BoP. Selain itu, menurut Pasal 9 Piagam BoP, Chairman memiliki otoritas untuk membuat keputusan berbentuk Resolution ataupun Directive dalam penerapan misi BoP. Pasal 3(2)(b) dan 3(4) Piagam BoP juga memberikan otoritas pada Chairman untuk membentuk atau membubarkan subkomite atau sub-entitas di BoP yang ia inginkan. Terakhir soal ini, Chairman harus dimintai persetujuannya jika ada usulan amandemen terhadap ketentuan Piagam BoP (Pasal 8).
Ketiga, posisi Chairman sudah eksplisit ditentukan dalam Pasal 3(2)(a) Piagam BoP. Posisi ini tidak dipilih secara berkala atau demokratis, melainkan secara tegas menunjuk seorang individu istimewa yaitu, tak lain tak bukan, Presiden Donald Trump. Satu-satunya peluang agar manusia selain Donald Trump bisa menjadi Chairman adalah jika Donald Trump mengundurkan diri secara sukarela, atau sudah tidak mampu (incapacitated) menurut suara bulat dari Executive Board sebagaimana Pasal 3(3) Piagam BoP.
Pasal yang sama juga menyebut bahwa Chairman harus senantiasa memiliki seorang calon pengganti yang telah ditunjuk, sehingga pada akhirnya yang bisa menggantikan Donald Trump hanya orang yang dipilih oleh Donald Trump juga. Meskipun demikian, sepertinya belum ada informasi publik mengenai siapa yang ditunjuk oleh Donald Trump.
Keempat, yaitu “apa” dan “di mana”. Terkait “apa”, Pasal 1 Piagam BoP menuangkan apa tujuan dan fungsi BoP. Pasal ini cukup panjang, dan diantaranya berbunyi bahwa BoP bertujuan untuk mendukung stabilitas, memulihkan pemerintahan yang sah dan dapat diandalkan, dan memastikan perdamaian. Ini bahasa amelioratif yang intinya bermakna bahwa BoP ingin bisa mengirimkan kekuatan militernya dan mengganti rezim di sebuah negara sebagaimana politik luar negeri Amerika Serikat.
Terkait “di mana”, telah saya sebutkan bahwa BoP dilahirkan dalam konteks Palestina. Resolusi Dewan Keamanan PBB yang merestui pembentukan BoP pun adalah terkait Palestina. Akan tetapi, dalam Piagam BoP, nama “Palestina” ataupun “Gaza” tidak ada sama sekali. Sedangkan Pasal 1 Piagam BoP disebutkan bahwa tujuan BoP untuk mendukung stabilitas, memulihkan pemerintahan yang sah dan dapat diandalkan, dan memastikan perdamaian, adalah “…in areas affected or threatened by conflict” (di area yang terdampak atau terancam konflik). Artinya, ini jelas tidak terbatas pada Palestina saja dan bisa saja di seluruh dunia. Sampai di sini, mudah-mudahan kita sudah bisa menebak kiranya siapa yang paling berwenang dalam menentukan ukuran “dampak” dan “ancaman konflik” di sini.
Sepertinya BoP punya “politik bebas aktif” versinya sendiri, yaitu bebas di mana saja untuk aktif menyerang. Persis seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat bersama israel di Iran, meskipun sepertinya gagal total tapi ini mencerminkan cara Amerika Serikat memahami perdamaian dan pemulihan rezim. Perlu kita catat bahwa bahwa Presiden Amerika Serikat, selaku Chairman, merupakan otoritas tertinggi dalam memaknai, menafsirkan dan melaksanakan Piagam BoP (Pasal 7).
Entah berapa puluh tahun para sarjana dan diplomat berbagai negara mengkritik keras kepemilikan dan penggunaan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB. Padahal, Hak Veto ini “cuma” hak eksklusif untuk membatalkan rancangan keputusan (Resolusi) Dewan, tidak bisa secara langsung memaksakan keputusan tertentu. Padahal juga, setidaknya lebih dari satu negara (Amerika Serikat, Rusia, RRC, Inggris, Perancis) memiliki Hak Veto sehingga ada sedikit penyeimbang.
Semua “padahal” di atas tentu tidak membuat Hak Veto menjadi baik. Ia jelas merupakan salah satu bagian dari gambar besar hegemoni Amerika Serikat dalam tatanan global. Sehingga, jika hak veto saja yang “cuma segitu” saja sudah jadi bukti hegemoni, maka BoP merupakan bukti hegemoni yang lebih kuat yang dipegang oleh satu negara saja. Daripada Board of Peace, sepertinya Board of Piss merupakan kepanjangan yang lebih akurat.
Maka tersisa pertanyaan: Indonesia kok bisa sampai bergabung ke organisasi seperti ini?
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

1 hour ago
2













































