Wanti-Wanti Ada Banyak Celah, KPK Sebut Praktik Korupsi Masih Rawan Terjadi di Pemkab Pati

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mereka masih menemukan berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut KPK, Pemkab Pati masih tergolong rawan praktik korupsi.

Merespons operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Januari 2026 lalu, Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah tersebut. Hal itu dilaksanakan dengan kegiatan "Koordinasi Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Pati" yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026).

"Kegiatan ini bukan penyelidikan, tapi upaya preventif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami fokus pada pencegahan sejak perencanaan APBD hingga pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup KPK Wilayah III, Azril Zah, seperti tertera dalam keterangan pers yang diperoleh Republika, Ahad (19/4/2026).

KPK mencatat, tren pengaduan masyarakat di Kabupaten Pati meningkat signifikan. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah laporan naik dari 13 aduan pada 2023, menjadi 19 aduan di 2024, dan melonjak menjadi 64 aduan di 2025. Azril menilai, peningkatan tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme check and balance. Kendati demikian, setiap laporan tetap harus diverifikasi dan divalidasi.

Berdasarkan hasil pemetaan, KPK masih menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola Pemkab Pati. Mulai dari ketidakpatuhan terhadap mekanisme perencanaan, penyimpangan fungsi pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga ketidaksesuaian kewenangan dan standar anggaran.

Pada sektor hibah, KPK turut mencatat berbagai kerentanan, seperti tidak adanya database tunggal penerima, potensi duplikasi bantuan, hingga indikasi politisasi anggaran melalui jalur tertentu yang berisiko konflik kepentingan.

Sementara, pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK menemukan ketidaktertiban pelaporan rencana dan realisasi pengadaan, tingginya porsi penunjukan langsung, serta belum optimalnya praktik e-purchasing, termasuk tanpa negosiasi harga. Kondisi ini, dinilai membuka ruang pengondisian proyek dan persaingan usaha tidak sehat.

Risiko serupa juga teridentifikasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), terutama pada proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan yang belum sepenuhnya berbasis merit system. KPK bahkan menerima informasi adanya praktik pengondisian jabatan, keterlibatan tim sukses, hingga penempatan pejabat pelaksana tugas dalam jangka waktu lama yang berpotensi konflik kepentingan.

Dari sisi pencegahan, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Pati menurun dalam tiga tahun terakhir, dari 80,75 pada 2023, menjadi 77,85 di 2024, dan kembali turun ke 72,23 pada 2025. Skor tersebut masuk dalam kategori rentan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |