452 warga binaan Lapas Garut dapat remisi Hari Raya Lebaran.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT, – Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Jawa Barat, menerima remisi Hari Raya Lebaran yang berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Dua orang di antaranya langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyatakan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada narapidana.
"Remisi Khusus Satu diberikan kepada 450 orang, sedangkan Remisi Khusus Dua diberikan kepada dua orang yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi," jelasnya.
Perincian remisi menunjukkan bahwa 42 orang mendapatkan remisi 15 hari, 330 orang mendapatkan remisi satu bulan, 60 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 18 orang mendapatkan remisi dua bulan. Pemberian remisi ini ditujukan khusus bagi warga binaan muslim di Lapas Kelas IIA Garut.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," tambah Rusdedy.
Sebanyak 83 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Lebaran 2026, termasuk tiga warga binaan non-muslim, serta mereka yang menjalani hukuman disiplin atau karena masa tahanannya belum mencapai enam bulan. "Mayoritas dari mereka tidak mendapatkan remisi karena melakukan pelanggaran berat seperti membawa alat komunikasi," ungkapnya.
Remisi tidak hanya diberikan saat Idul Fitri, tetapi juga pada hari besar keagamaan lainnya seperti Natal dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini juga menghemat anggaran hingga ratusan juta rupiah, dengan remisi Lebaran kali ini menghemat biaya makan sebesar Rp317.460.000.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
1
















































