Bareskrim Geledah 87 Kontainer PT MMS di Tanjung Priok

4 hours ago 4

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) yang berada di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi tengah mengusut dugaan pelanggaran ekspor komoditas produk turunan CPO berupa fatty matter.

Kepala Subditektorat 1 Dittipidter Bareskrim Polri Komisaris Besar Setyo K. Hariyanto mengatakan pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan. “Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan," kata Setyo lewat keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2026.

Setelah pengecekan pada Kamis siang, polisi menyita 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter. Dokumen itu tidak hanya milik PT Mitra Mentari Sentosa, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik sempat menggeledah dua lokasi, yakni kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara dan kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan,” kata Setyo melalui keterangan resminya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 13 April 2026. Polisi telah melakukan gelar perkara namun hingga saat ini belum mengumumkan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Bea Cukai dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri mencekal keberangkatan 87 kontainer berisi produk turunan crude palm oil (CPO) ke Cina. Kontainer dengan isi produk turunan CPO seberat 1.802,71 ton senilai Rp 28 miliar milik PT MMS itu diduga memuat kandungan yang tidak sesuai dengan keterangan yang didaftarkan kepada Bea Cukai sehingga ada indikasi pelanggaran kepabeanan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan PT MMS mengaku akan mengekspor produk turunan CPO berupa fatty matter. Produk turunan kelapa sawit itu tidak dikenakan tarif pungutan ekspor maupun tarif bea cukai. "Berdasarkan pemeriksaan laboratorium oleh Bea Cukai dan laboratorium universitas didapati bahwa kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai," kata Sigit dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025.

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgassus OPN Polri menduga ada modus penghindaran terhadap pajak dalam praktik ekspor yang dilakukan oleh PT MMS. Tim gabungan belum masih melakukan pengujian lebih lanjut terhadap kandungan produk itu. Namun diduga produk itu seharusnya merupakan barang yang dikenakan biaya ekspor.

Temuan ini bermula dari pantauan Satgassus OPN Polri yang mendeteksi adanya lonjakan ekspor fatty matter. Anggota Satgassus OPN Polri, Aulia Postiera, mengatakan lonjakan ekspor fatty matter terjadi setelah ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) diperketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025. "Sebelumnya POME itu ekspornya melejit," kata dia.

Satgassus OPN kemudian mendeteksi kenaikan janggal ekspor fatty matter. Sepanjang 2025, ekspor ke Cina mencapai 73 ribu ton. Tim Satgassus lantas melakukan kajian dan analisis, termasuk melakukan mirror analysis terhadap perusahaan Cina yang melakukan kegiatan importasi.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |