Baznas Jelaskan Alasan Pakai Emas 14 Karat untuk Nisab Zakat Penghasilan 2026

13 hours ago 6

Seorang warga membawa paket bantuan zakat infak dan sedekah yang baru diterimanya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (14/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menjelaskan alasan penetapan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 menggunakan acuan emas 14 karat. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan karena fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini hanya menyebut nisab zakat setara 85 gram emas tanpa menyebut kadar karatnya.

Pimpinan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan penetapan nisab zakat penghasilan sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun tetap merujuk pada ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, aturan zakat penghasilan berbeda dengan zakat mal yang mensyaratkan haul atau masa kepemilikan satu tahun.

"Untuk zakat penghasilan/pendapatan dan jasa tidak kena haul (menunggu satu tahun), tetapi dibayarkan zakatnya saat menerima seperti zakat pertanian yang dibayarkan saat panen. Ada rujukan dalam Peraturan Menteri Agama dan keputusan Baznas tentang jenis zakat dan cara pembayarannya," ujar Rizal saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, acuan nisab zakat penghasilan tetap mengacu pada ketentuan 85 gram emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 dan PMA Nomor 31 Tahun 2019 serta fatwa MUI. Namun, ketentuan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kadar emas yang digunakan sebagai acuan.

Menurut Rizal, Baznas tidak menetapkan kebijakan secara sepihak. Setiap keputusan hukum selalu dikonsultasikan dengan pemerintah dan ulama, termasuk MUI.

"Baik di PMA maupun Fatwa MUI tersebut, 85 gram yang dimaksud belum terdefinisi apakah yang dimaksud adalah emas dengan kualitas murni 24 karat atau jenis kualitas emas lainnya yang beredar di pasaran dan diakui oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai emas," kata Rizal.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |