Kepala BPH Migas Wahyudi Anas angkat bicara mengenai informasi yang beredar terkait Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 terkait pembatasan harga BBM subsidi per 1 April 2026. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BPH Migas Wahyudi Anas angkat bicara mengenai informasi yang beredar terkait Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 terkait pembatasan harga BBM subsidi per 1 April 2026. Wahyudi mengatakan BPH Migas belum mengeluarkan pengumuman apa pun secara langsung maupun lewat laman resmi BPH Migas.
"Jadi gini, di website maupun kami secara resmi tidak ada," ujar Wahyudi saat Penutupan Posko Nasional Sektor ESDM Periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Wahyudi mengatakan BPH Migas masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Ia mengatakan BPH Migas tidak akan bertindak lebih dahulu tanpa adanya keputusan dari pemerintah.
"Nggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan pernyataan bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM. Intinya ke sana. Kami tidak berharap BPH Migas mengeluarkan lebih awal," ucap Wahyudi.
Wahyudi menyampaikan BPH Migas tentu akan menyampaikan secara langsung apabila telah ada keputusan resmi terkait kebijakan BBM. Wahyudi mengatakan BPH Migas pun akan menindaklanjuti keputusan tersebut kepada sejumlah instansi terkait lain.
"Kalau surat itu keluar BPH kan keluar resmi, itu akan masuk ke mana-mana dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian/lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum sampai di sana-sana berarti belum secara kondisi kita ini," sambung dia.
Wahyudi menegaskan kebijakan soal BBM menjadi kewenangan penuh pemerintah. BPH Migas, lanjut dia, akan menindaklanjuti apa pun keputusan pemerintah.
"Negara kita adalah leader-nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah. Nanti setelah keputusan pemerintah pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," kata Wahyudi.

3 hours ago
3
















































