Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang didakwa terima suap Rp12,5 miliar, di mana sebagian uangnya dipakai untuk umroh.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks Bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya Kunang didakwa menerima suap Rp 12,4 miliar dari pengusaha Sarjan agar meloloskan sejumlah paket proyek di Pemkab Bekasi. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa membacakan sebagian uang yang diterima Ade Kunang dari Sarjan pada akhir tahun 2024 dan 2025 digunakan untuk umroh dan operasional pelantikan dirinya menjadi Bupati Bekasi. Nilainya mencapai Rp1,5 miliar terdiri dari Rp 500 juta untuk operasional pelantikan dan Rp1 miliar untuk biaya ibadah umroh.
"Terdakwa Ade Kunang melalui Sugiarto menerima uang dari Sarjan Rp 500 juta yang digunakan untuk operasional pelantikan terdakwa sebagai Bupati Bekasi," ucap dia saat membacakan dakwaan belum lama ini.
Selain itu, Sarjan memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ade Kunang melalui Sugiarto. Uang tersebut digunakan untuk perjalanan ibadah umroh.
"Uang digunakan oleh terdakwa Ade Kunang untuk umroh," kata dia.
Ia melanjutkan Ade Kunang menerima Rp 11,4 miliar dari Sarjan yang diberikan salah satunya melalui ayahnya Kunang sebesar Rp 1 miliar. Kemudian melalui Sugiarto Rp 3,3 miliar, melalui Ricky Yuda Rp 5,1 miliar serta melalui Rahmat Rp 2 miliar. Sedangkan terdakwa Kunang yang diketahui Kepala Desa Sukadami menerima Rp 1 miliar dari Iin Farihin.
"Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ucap JPU KPK Ade Azharie saat membacakan dakwaan, Senin (4/5/2026).
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik ndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, maksimal," kata Ade.

3 hours ago
1
















































