Disertasi Unila Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter dan RS

5 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG, – Sebuah disertasi dari Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menawarkan model hukum baru untuk hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Model ini dinilai lebih adaptif terhadap karakter unik profesi kedokteran yang belum terakomodasi oleh regulasi yang ada saat ini.

Temuan tersebut merupakan pokok disertasi Iskandar Zulkarnain, Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA. Ia berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Unila pada Kamis (9/7) lalu.

Iskandar menjelaskan, pengaturan hubungan kerja yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi karakteristik profesi dokter. "Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit," kata Iskandar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan saat ini belum mengakomodasi secara memadai hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum.

Karakter Ganda Profesi Dokter

Penelitian ini secara spesifik dibatasi pada dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta, tidak memiliki SIP di tempat lain, dan bukan pegawai negeri sipil. Iskandar mengungkapkan, karakter ganda profesi dokter belum sepenuhnya dapat diakomodasi melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama.

"Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan," ujarnya.

Model Hukum Hibrida Sui Generis

Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan model hubungan kerja hibrida sui generis. Model hukum ini mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.

Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan hak normatif sebagai pekerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Di sisi lain, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Konsep model itu dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," ucap Iskandar.

Disertasi Iskandar diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan Iskandar lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |