TNI AL dikabarkan tertarik mengakuisisi kapal induk ringan ITS Giuseppe Garibaldi (C551) asal Italia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar dokumen Parlemen XIX Kamar Deputi Italia Nomor 383 tentang Tindakan Pemerintah yang Diajukan untuk Pertimbangan Parlemen. Dokumen tentang hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi disampaikan kepada Kepresidenan pada 19 Februari 2026.
Rancangan Keputusan Menteri tentang Hibah Kapal Garibaldi kepada TNI AL berdasarkan Pasal 311 ayat 2 Kitab Undang-Undang Organisasi Militer dan Keputusan Legislatif 15 Maret 2010 Nomor 66). Menteri Pertahanan (Menhan) bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Italia menyetujui hibah (penyerahan cuma-cuma) kepada TNI AL berupa Kapal Induk Garibaldi.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam dokumen teknis yang disusun oleh Staf Umum Pertahanan Italia dan dilampirkan sebagai bagian integral dari keputusan ini. Staf Umum Pertahanan Italia, Divisi IV yang membidangi Logistik dan Infrastruktur membuat judul hibah material persenjataan defensif yang telah usang karena alasan teknis kepada TNI AL.
Adapun tujuan hibah adalah meperkuat kerja sama antara Angkatan Bersenjata Italia dan Indonesia serta mningkatkan interoperabilitas militer kedua negara. "Mendukung kemungkinan operasi bersama dalam krisis bilateral maupun multilateral serta mendukung institusi pertahanan Indonesia," demikian isi dokumen tersebut dikutip Republika di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dasar hukum penyerahan hibah adalah pada Pasal 311 Keputusan Legislatif Nomor 66 Tahun 2010. Hal itu memungkinkan penyerahan gratis material nonpersenjataan yang sudah tidak digunakan kepada negara berkembang. Berikutnya, penyerahan material persenjataan defensif yang usang secara teknis dengan persetujuan Komisi Parlemen.
Indonesia dianggap memenuhi syarat karena: termasuk negara berkembang menurut OECD-DAC serta memiliki Perjanjian Kerangka Kemitraan dan Kerja Sama dengan Uni Eropa (ditandatangani 9 November 2009, diratifikasi Italia tahun 2011). "Sejak 2021, Indonesia menyatakan minat menerima kapal perang bekas untuk dimanfaatkan kembali," begitu isi dokumen.
Adapun Kapal Induk Garibaldi diitempatkan dalam status cadangan sejak 31 Desember 2024 dan telah beroperasi lebih dari 40 tahun. Hal itu membuat Garibaldi tidak lagi memenuhi standar operasional modern.
"Akan diserahkan tanpa sistem senjata operasional (nonoffensif). Hanya mempertahankan sistem keselamatan, propulsi, dan fasilitas dasar untuk pelayaran pemindahan," kata dokumen tersebut.

8 hours ago
6
















































