Aktivis membentangkan poster dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menyoroti perdebatan di ruang publik mengenai forum peradilan terhadap prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman diduga air keras terhadap aktivis KontraS. Apakah perkara tersebut mesti disidangkan di pengadilan militer ataukah pengadilan umum?
Menurut Prof Suparji, secara konstitusional eksistensi peradilan militer adalah sah dan jelas. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menempatkan lingkungan peradilan militer sebagai bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).
Di sisi lain, sambung dia, arah reformasi sektor pertahanan menegaskan, prajurit TNI tunduk pada peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer. Demarkasi ini tampak dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan dipantulkan kembali dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI.
Namun, jelas Suparji, UU TNI pun menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku efektif ketika undang-undang tentang peradilan militer yang baru diberlakukan. Karena itu, dalam hukum positif yang sekarang berlaku, pijakan formil untuk memulai penanganan perkara ini melalui kanal militer masih tampak kuat. Apalagi, subjek tersangka adalah prajurit aktif.
"Sistem kita masih mengenal papera (perwira penyerah perkara) sebagai pejabat yang berwenang menentukan apakah suatu perkara pidana yang dilakukan prajurit diserahkan ke lingkungan peradilan militer, diselesaikan di luar pengadilan, atau diarahkan ke lingkungan peradilan umum," ujar Suparji dalam keterangan tertulis kepada Republika, Senin (30/3/2026).
Definisi dan kewenangan Papera ini, sambung dia, dapat ditemukan, baik dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer maupun peraturan pemerintah (PP) mengenai administrasi prajurit TNI.
"Maka, perdebatan sesungguhnya bukan semata ‘(peradilan) militer atau umum’ dalam pengertian politis, melainkan soal forum yang berwenang menurut hukum yang masih berlaku, termasuk bagaimana mekanisme koneksitas dan harmonisasi regulasi dijalankan," tegas dia.

2 hours ago
1

















































