REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara Amsal Sitepu memicu keprihatinan mendalam dari kalangan parlemen. Pekerja kreatif tersebut diseret ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri atas tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan profil desa, di mana item produksi seperti penyusunan ide kreatif dan dubbing dianggap sebagai kerugian negara (mark-up).
Inisiator RUU Pekerja GIG, Syaiful Huda, menilai kasus ini adalah alarm keras atas rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia. Legislator PKB ini pun mendesak agar parlemen dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja GIG di Indonesia.
“Kami menilai diseretnya Amsal Sitepu ke pengadilan saat menjalankan profesinya menjadi indikator lemahnya posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Maka kami mendesak agar semua pihak bersama-sama mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG di Indonesia,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekerja kreatif tersebut dituduh melakukan penggelembungan harga pada item ide kreatif, proses dubbing, dan pembelian mikrofon. JPU berargumen bahwa ide kreatif dan dubbing seharusnya bernilai Rp 0 (gratis), sementara dalam proposal yang diajukan, masing-masing item tersebut dihargai Rp 1 juta.
"Cara pandang JPU yang menganggap ide kreatif itu gratis mencerminkan betapa lemahnya penghargaan dan posisi tawar pekerja kreatif di mata hukum kita," ujar Syaiful Huda.
Huda mengungkapkan rentannya posisi Amsal Sitepu sebagai videografer juga dialami pekerja GIG lain seperti kru film, kru panggung, konten kreator hingga para driver transportasi online. Padahal dalam beberapa tahun terakhir, mereka lah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
"Tanpa payung hukum yang jelas, keringat dan pemikiran para pekerja kreatif ini mudah dikriminalisasi atau dieksploitasi karena standarisasi nilai kerja mereka tidak diakui oleh negara," tambahnya.
Adanya Undang-Undang Pekerja GIG, lanjut Huda akan memastikan status pekerja GIG yang saat ini tidak jelas akan sama dengan status pekerja formal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Kendati demikian kejelasan status pekerja ini tidak menghilangkan unsur fleksibilitas kerja yang menjadi ruh dari ekosistem ekonomi GIG.
“Jadi RUU GIG ini akan memastikan status baru bagi pekerja GIG yang selama ini belum diakui resmi oleh negara. Hanya saja ekosistem GIG harus diatur secara khusus dalam UU tersendiri tidak bareng dalam UU Ketenagakerjaan agar tidak menghilangkan unsur fleksibilitas yang menjadi ruh dalam UU GIG,” urainya.
Selain jaminan pengakuan negara, kata Huda RUU Pekerja GIG inisiasinya juga menjamin kejelasan kontrak kerja, jaminan penghasilan bersih, pengaturan jam kerja, perlindungan sosial, hingga transparansi algoritma. Menurutnya, negara tidak boleh terlalu lama membiarkan anak-anak muda kreatif terus dalam dilema ketidakpastian jaminan perlindungan terhadap profesi mereka.
“RUU Pekerja GIG harus segera disahkan agar ada payung hukum yang melindungi hak serta martabat para pekerja kreatif di seluruh Indonesia," ujar Huda.

2 hours ago
1

















































