KEJAKSAAN Tinggi Daerah Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh BRI melalui fintech KoinWorks. Ketiga tersangka tersebut ialah Direktur Operasional PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) periode 2021 hingga sekarang berinisial BAA, Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 sekaligus Komisaris PT LAT sejak 2022 berinisial BH, serta Direktur Utama PT LAT. PT Lunaria Annua Teknologi berinisial JB.
PT Lunaria merupakan perusahaan yang menaungi fintech KoinWorks. Adapun KoinWorks merupakan perusahaan financial technology yang menyediakan platform digital untuk mempertemukan pemilik dana atau investor dengan individu maupun pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman. Platform tersebut juga menjembatani layanan terkait asuransi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot, mengatakan para tersangka membuat analisis yang tidak benar sehingga menyebabkan pencairan asuransi dari pihak BRI senilai Rp 600 miliar. “Saat ini kejaksaan masih menyelidiki keterlibatan pihak lain,” kata Dapot, Rabu, 6 Mei 2026.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dapot mengatakan penyidik juga telah melakukan penyitaan, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak BRI dan nasabah yang melakukan manipulasi.
“Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi,” ujarnya. Penyidik menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rumah Tahanan Salemba.
Pilihan Editor: Apa Motif Pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih

















































