Ketua DPR Minta Pemerintah tak Biarkan Indonesia Jadi Tempat Singgah Sindikat Judol

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah harus melakukan pencegahan maupun antisipasi agar Indonesia tidak menjadi tempat singgah bagi sindikat perjudian online (judol). Dia mengingatkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat singgah maupun tempat utama bagi aktivitas yang terlarang itu.

"Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan," kata Puan di Jakarta, Selasa (12/3/2025).

Puan mengatakan bahwa penindakan terhadap sindikat judol tidak boleh hanya dilakukan saat ini, melainkan juga harus secara berkala. "Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar," kata dia.

Tercatat, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Bareskrim Polri di kasus Hayam Wuruk. Penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlanjut. Para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.

Para pelaku yang ditangkap meliputi sebanyak 57 orang merupakan warga negara China, 228 orang warga negara Vietnam, 11 orang warga negara Laos, 13 orang warga negara Myanmar, tiga orang masing-masing warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima orang warga negara Thailand.

Para WNA memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian tersebut. Polisi telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara

Dari hasil pemeriksaan penyidik juga telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain internet dan website yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.

Atas perbuatan mereka, para pelaku tindak pidana perjudian daring tersebut disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perangi judol

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang haram judi online (judol) mencapai Rp 40,3 triliun sepanjang Januari-Maret 2026. Dari jumlah itu, nilai depositnya mencapai Rp 10,6 triliun.

Hal itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi terbongkarnya kasus mafia judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ivan membantah PPATK kecolongan. Ivan mengisyaratkan mayoritas korban sindikat itu berasal dari luar negeri. Sedangkan tupoksi perlindungan PPATK hanya ditujukan bagi WNI.

"Tidak kecolongan sama sekali, kan fokus kami adalah pemain judol dalam negeri," ujar Ivan kepada Republika, Senin (11/5/2026).

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |