REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan raya dinilai terkesan lebih berorientasi pada popularitas, namun berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama terkait ketersediaan dan pasokan listrik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Bung Karno, Cecep Handoko, kebijakan Pemprov Sumsel memang terlihat responsif terhadap keluhan publik di tingkat lokal, seperti kemacetan dan kerusakan jalan.
Namun menurut pria yang akrab disapa Ceko itu, jika dilihat secara lebih luas, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan persoalan baru yang lebih besar.
“Langkah ini terkesan ingin meraih simpati publik secara cepat, tetapi mengabaikan dampak strategisnya. Ketika distribusi batu bara terganggu, maka yang terdampak bukan hanya sektor industri, melainkan langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” tutur Ceko kepada media di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ceko juga menegaskan bahwa batu bara merupakan sumber utama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Menurutnya, gangguan distribusi akan berdampak langsung pada pasokan listrik nasional.
“Jika pasokan batu bara tersendat, maka ketersediaan listrik akan terganggu. Dalam kondisi ekonomi yang saat ini belum sepenuhnya stabil, gangguan listrik justru akan semakin menyulitkan masyarakat, baik rumah tangga maupun pelaku usaha,” kata Ceko.
Lebih lanjut, Ceko pun mengingatkan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto tengah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi.
Maka dari itu, kebijakan daerah juga seharusnya mendukung, bukan malahan menghambat rantai pasok energi nasional.
“Rakyat saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi. Jika ditambah dengan potensi gangguan listrik, maka beban masyarakat akan semakin berat. Ini yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publik,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan pelarangan total bukan solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya fokus pada pengaturan yang lebih terukur, seperti pengawasan ketat terhadap kendaraan overloading, pengaturan jam operasional, serta pembangunan jalur khusus angkutan batu bara.
“Kebijakan publik tidak boleh hanya berhenti pada pencitraan. Harus ada keseimbangan antara kepentingan lokal dan kepentingan nasional, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat,” tuturnya.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak terjadi kebijakan yang kontraproduktif terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan adalah sejauh mana ia memudahkan hidup rakyat, bukan sebaliknya. Jika kebijakan justru membuat masyarakat semakin kesulitan, maka perlu dievaluasi secara serius,” katanya.

2 hours ago
1















































