MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Kampanye LGBT

4 hours ago 4

Warga menandatangani kain putih saat kampanye dan deklarasi anti LGBT di Padang, Sumatera Barat, Ahad (21/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi tengah menyusun Naskah Akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum positif di Indonesia terkait pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan aktivitas LGBT.

Melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram MUI Pusat, MUI menyatakan penyusunan naskah akademik ini merupakan langkah strategis agar Indonesia memiliki dasar hukum yang lebih tegas dalam menangani persoalan tersebut.

"MUI secara resmi tengah menyusun Naskah Akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT," tulis MUI dalam unggahannya dikutip Sabtu (1/7/2026).

MUI menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi pidana nasional yang secara spesifik memberikan kepastian hukum berupa sanksi bagi pelaku maupun pihak yang melakukan kampanye aktivitas LGBT. Karena itu, regulasi baru dinilai diperlukan untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada.

Naskah akademik yang sedang disusun tersebut ditargetkan menjadi landasan agar RUU Pidana LGBT dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Menurut MUI, keberadaan undang-undang tersebut diperlukan agar penanganan di lapangan tidak lagi bersifat parsial, misalnya hanya melalui pembinaan oleh kepala daerah, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.

Selain itu, MUI mengusulkan agar sanksi hukum terhadap gerakan maupun kampanye LGBT diatur secara tegas. Menurut MUI, pengaturan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi benteng hukum dalam menjaga nilai-nilai moralitas, kesehatan masyarakat, dan fitrah kemanusiaan yang diakui di Indonesia.

Dalam unggahan itu, MUI juga menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan bagian dari langkah komprehensif untuk mendorong hadirnya regulasi nasional.

"Langkah komprehensif ini dipersiapkan untuk mendorong regulasi tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI, sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dan sanksi riil yang pasti nasional bagi para pelaku serta pengkampanyenya," tulis MUI dalam keterangannya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |