Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam

4 hours ago 2

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Penyidik menangkap lima tersangka beserta sejumlah aset berupa uang tunai, logam mulia, dan cryptocurrency yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Ronni Bonic menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. "Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sementara itu, empat tersangka lain bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.

"Kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri," ujar Ronni. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China, serta tidak menetap di satu negara tertentu. 

Ronni menuturkan modus yang digunakan para pelaku adalah mempromosikan situs dan aplikasi perjudian daring melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram. Promosi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Brasil guna menarik pemain baru. Para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dan dua unit smartwatch. Kemudian, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian daring.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian. Kini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |