REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menegaskan menegaskan, tindakan orang tua yang secara sepihak menyatakan anaknya menjadi warga negara asing (WNA) berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Hal ini ia sampaikan merespons kasus anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang viral di media sosial.
“Anak tersebut usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau melihat dari garis keturunan, orang tuanya adalah WNI. Namun orang tuanya mengalihkan atau menginformasikan seolah-olah anaknya menjadi Warga Negara Asing,” kata Widodo saat jumpa pers, Kamis (26/2/2026).
“Ini tentu melanggar hak perlindungan anak. Anak tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh orang tuanya. Secara hukum, anaknya tetap WNI sampai ia dewasa nanti, dan baru kemudian menentukan sendiri,” katanya.
Pihaknya menegaskan, pernyataan orang tua di media sosial yang menyebut anaknya telah menjadi warga negara asing (WNA) belum tentu memiliki konsekuensi hukum yang sah. Terlebih, anak yang bersangkutan masih di bawah umur dan belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan status kewarganegaraannya sendiri.
“Pernyataan di media sosial oleh orang tua yang menyatakan anaknya menjadi WNA itu belum tentu kehendak hukum yang sah. Apalagi anaknya belum dewasa, dia belum bisa mengambil keputusan hukum sendiri. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jika orang tua memaksakan kehendak mengenai status anak tersebut,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, secara administratif anak tersebut hingga kini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ia juga menyoroti kemungkinan adanya status tinggal tetap di luar negeri yang kerap disalahartikan sebagai perubahan kewarganegaraan.
“Secara dokumen, anak itu statusnya masih Warga Negara Indonesia. Kalaupun di luar negeri ia mendapat status Permanent Resident, status itu biasanya untuk orang dewasa. Apakah pantas seorang anak belum dewasa dipastikan menjadi warga negara asing atas kehendak orang tua? Ini yang akan kita telusuri,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap negara memiliki prinsip kewarganegaraan yang berbeda. Namun, Inggris tidak menganut asas jus soli secara murni.
“Informasinya, anak tersebut dicatat atau dikatakan oleh media sebagai warga negara Inggris (United Kingdom). Ini menjadi pertanyaan, apakah anak itu lahir di Inggris? Sementara Inggris termasuk negara yang tidak murni menganut asas Jus Soli,” katanya.
Widodo memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan pihak terkait untuk memastikan status hukum anak tersebut.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi dengan yang bersangkutan (pihak orang tua yang viral). Nanti kami secara aktif akan berkoordinasi dengan Kemenlu dan kedutaan terkait,” katanya mengakhiri.

8 hours ago
5
















































