Sudah Banyak Korban Tertabrak Kereta, KAI Imbau warga tak Ngabuburit di Sekitar Rel

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Indonesia Daop 4 Semarang mengungkapkan, sepanjang tahun ini telah terjadi sepuluh kecelakaan di jalur kereta dan perlintasan sebidang yang mengakibatkan 16 orang meninggal. Berkaca dari serangkaian insiden itu, PT KAI Daop 4 Semarang mengimbau warga agar tak menghabiskan waktu menjelang Magrib atau ngabuburit di sekitar jalur kereta. 

"Selama bulan suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, Kamis (26/2/2026). 

Dia mengungkapkan, meningkatnya frekuensi perjalanan, khususnya menjelang masa angkutan Lebaran, perlu disikapi masyarakat yang masih sering melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Menurut Luqman, saat asyik menghabiskan waktu di dekat lintasan kereta api, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya. 

Luqman mengungkapkan, KAI terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan. Hal itu guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

“KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” ucap Luqman.

Menurut Luqman, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas. Hal itu guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Luqman mengungkapkan, pihaknya mencatat, sepanjang tahun ini telah terjadi sepuluh kecelakaan di jalur kereta dan perlintasan sebidang yang menelan 16 korban jiwa, termasuk satu orang luka berat dan satu orang luka ringan. Pada 2025, PT KAI Daop 4 Semarang mencatat 61 kecelakaan di jalur kereta dan perlintasan sebidang yang menyebabkan 52 orang tewas.

Dia menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |