Ade Armando Mundur, PSI: Sudah Disepakati Bersama

2 hours ago 1

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mengonfirmasi pengunduran diri kadernya, Ade Armando, dari keanggotaan partai. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI menyebut keputusan tersebut telah dibicarakan bersama sebelum akhirnya diterima oleh partai.

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mengatakan, pihaknya sempat memanggil Ade Armando untuk berdiskusi mengenai situasi yang berkembang belakangan ini. Dalam pertemuan itu, Ade disebut menyadari sejumlah pernyataan pribadinya kerap dikaitkan dengan partai.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“DPP memanggil Ade Armando, berdiskusi tentang kondisi terkini. Ade menyadari selama ini dia tanpa sadar menjadi beban bagi PSI karena pernyataan-pernyataan pribadinya dikaitkan dengan PSI,” kata Ahmad Ali dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut dia, PSI kemudian menerima keputusan pengunduran diri tersebut. Ali menegaskan, Ade Armando merupakan aktivis yang sejak awal memiliki ruang kebebasan berpendapat di luar sikap resmi partai.

“Saya sebagai Ketua Harian menerima pengunduran dirinya karena Ade seorang aktivis yang menyatakan memilih tidak bisa dibungkam oleh partai. Kami memberikan kebebasan bicara Ade di luar partai,” ujar Ali.

Ade menyebut keputusannya diambil tanpa adanya konflik dengan partai, melainkan demi kebaikan bersama di tengah polemik yang berkembang. “Saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI. Tidak ada konflik di antara saya dengan PSI, tapi saya mundur demi kebaikan bersama,” kata Ade, Selasa, 5 Mei 2026.

Ade juga menyinggung adanya pihak-pihak yang menurut dia menunggangi isu dan memperluas dampak polemik, hingga menyeret nama PSI. Ia menegaskan konten video yang menjadi sorotan merupakan tanggung jawab pribadinya dan tidak pernah dikonsultasikan dengan partai.

Sebelumnya Aliansi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, serta dua politikus Ade Armando dan Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan terkait dugaan penghasutan lewat media elektronik, buntut polemik ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 5 Maret 2026.

“Kami mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian” kata Direktur LBH Hidayatullah Syaefullah Hamid di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026. 

Mereka dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |