BPKH Perkuat Tata Kelola dan Ekspansi Investasi Dana Haji

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji terus menunjukkan penguatan signifikan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen sepanjang 2025, tertinggi di antara lembaga negara lainnya.

Capaian tersebut diumumkan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkungan DJPKN V Tahun 2025 pada Kamis (26/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Semester II 2025, BPKH telah menindaklanjuti 244 dari total 255 rekomendasi auditor negara secara progresif dan berkelanjutan.

Prestasi ini memperkuat rekam jejak BPKH sebagai lembaga pengelola dana umat yang akuntabel. Sejak berdiri pada 2017, BPKH juga konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengapresiasi komitmen BPKH dalam merespons hasil audit secara konsisten. Menurutnya, tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut menjadi indikator penting kualitas tata kelola lembaga negara.

“Tingkat penyelesaian ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan. Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan,” ujarnya dalam keterangan pers, Ahad (2/3/2026).

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar perbaikan sistem pengelolaan dana haji secara berkelanjutan. Kepatuhan terhadap rekomendasi auditor, menurutnya, merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko organisasi sekaligus upaya menjaga amanah jemaah haji.

“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jamaah. Target kami bukan sekadar angka, melainkan kualitas pengelolaan dana haji yang memberikan manfaat maksimal bagi umat,” kata Fadlul.

Dalam operasionalnya, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential), pengawasan berlapis, serta audit ketat. Pengelolaan dana dilakukan melalui proses investasi dan penempatan yang terukur, aman, serta sesuai regulasi, guna memastikan keberlanjutan nilai manfaat bagi jemaah.

Momentum penguatan tata kelola ini juga beriringan dengan agenda strategis revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH menilai revisi tersebut menjadi peluang penting untuk memperkuat fleksibilitas investasi sekaligus mengoptimalkan peran anak usaha, khususnya dalam investasi langsung di luar negeri.

Fadlul menjelaskan, pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi diarahkan pada dua poros utama: integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN, serta kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi. Anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah,” ujarnya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif tersebut akan memperkuat posisi tawar Indonesia di tingkat global. Sinergi dengan Danantara dan BUMN memungkinkan pembentukan skema co-investment yang lebih kuat, terukur, dan berorientasi jangka panjang.

“Dengan struktur investasi yang tepat, kita dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Ini juga membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten,” kata Arief.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |