Satgas Yustisi Pemkot Bandung menyegel proyek pembangunan perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis (11/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satgas Yustisi Pemkot Bandung menyegel proyek pembangunan perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis (11/9/2025). Penyegelan dilakukan karena diduga proyek pembangunan tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan lainnya.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, telah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas proyek pembangunan yang diduga belum memiliki izin PBG dan izin lainnya. Oleh karena itu, pihaknya datang untuk mengecek dan sekaligus menyegel.
"Saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” ujar Erwin, Kamis (11/9/2025).
Erwin mengatakan, Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung sempat melayangkan surat peringatan pertama kepada pengembang perumahan. Tidak hanya itu, proyek perumahan sempat disegel pada 5 Juli tahun 2023 kemudian dibuka sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.
Menurut Erwin, tindakan membuka segel melanggar pasal 232 KUHPidana. Pihaknya pun saat ini datang untuk melakukan penyegelan kembali. "Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” kata dia.
Erwin menambahkan pemerintah tidak ingin mempersulit proses investasi akan tetapi para pengembang harus taat aturan. Ia pun meminta tidak boleh ada pembangunan sebelum semua izin keluar. “Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” kata dia.
Erwin berharap, pengembang kooperatif untuk mengurus perizinan PBG sehingga mereka dapat melanjutkan kegiatan proyek. “Ini peringatan terakhir. Kalau segel dibuka lagi, saya akan melaporkan langsung ke pengadilan berwenang,” kata dia.