POLISI menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan advokat sekaligus pengusaha bernama Don Ritto sebagai tersangka korupsi. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim kliennya tidak berkaitan dengan Febrie dalam tiga kasus yang semula disidik oleh polisi.
Menurut Handika, kliennya tidak mengetahui urusan suplai batu bara dari perusahaan yang diduga terafiliasi Febrie. “Seratus persen kami jamin dia (Don Ritto) tidak mengerti (perkara yang disidik polisi),” kata Handika kepada Tempo, Sabtu, 11 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Handika mengklaim barang bukti yang disita dari kafe de’Clan dan Koin Money Charger tidak berhubungan dengan kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Polisi menyita duit puluhan miliar rupiah dari kafe itu. Menurut dia, itu hasil kerja sama dengan seorang pengusaha.
Menurut Handika, kliennya juga tidak mengenal Tan Kian. Polisi sempat menggeledah kediaman Tan Kian di Pacific Place dan meminta keterangan dari Tan Kian dalam perkara yang menjerat Febrie.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan Don Ritto telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Adapun Febrie hingga saat ini belum ditahan. "Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.
Namun, polri melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ini ke Kejaksaan Agung. Tiga kasus itu adalah korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Totok mengklaim pelimpahan ini dalam rangka sinergitas antar dua lembaga penegak hukum ini.
Dalam rangkaian penggeledahan, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Satu penyitaan terbesar terjadi di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari rumah tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan. Mereka juga menemukan uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Sebelumnya, penyidik menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 saat menggeledah brankas di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer.











































