Eks Pejabat Kemenag Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji 2024

16 hours ago 6

Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu keterangan saksi guna membuat terang perkara pembagian kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK belum berhenti memanggil para saksi yang dianggap mengetahui perkara itu.

KPK pada hari ini hanya memanggil Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Hasan Afandi dalam pengusutan kasus kuota haji. Hasan memberikan keterangan dalam kapasitas saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Hasan pernah mengemban tugas sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag. Lalu saat BP Haji didirikan, Hasan dilantik untuk menjadi Kepala Pusdatin pada tahun lalu. Hingga saat ini, KPK masih merahasiakan materi apa yang dicecar tim penyidik kepada Hasan.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |