Tersangka yang merupakan penyanyi Fariz RM (kanan) berjalan sebelum konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,89 gram dan ganja sejumlah 7,4 gram dari penangkapan Fariz RM yang mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi legendaris Fariz Roestam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara. Vonis ini diberikan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Dalam persidangan, Fariz RM menghormati keputusan hukum yang dijatuhkan kepadanya. "Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Insya Allah menjadi putusan yang terbaik," kata Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Fariz mengaku menerima vonis pidana 10 bulan dan pidana denda Rp800 juta dan jika denda itu tak terbayar ia siap menerima hukuman dua bulan penjara tambahan. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus itu.
Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Fariz juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan sehingga didenda sebesar Rp800 juta.
Polisi pada Selasa (18/2/2025), menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu. Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.