INDONESIA Corruption Watch (ICW) memandang belum munculnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota Kabinet Merah Putih berpotensi melanggar hukum. Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada KPK untuk meminta penjelasan mengenai belum munculnya laporan harta kekayaan Prabowo dan 38 anggota kabinet di laman e-LHKPN.
“Harapannya supaya tidak ada dugaan di publik bahwa 38 anggota Kabinet Merah Putih dan Presiden telah melanggar ketentuan di sejumlah peraturan perundang-undangan kita,” ujar Yassar kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.
Yassar menyoroti Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut dia, aturan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara rutin.
“Dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku, setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini,” bunyi Pasal 23 UU 28/1999.
Selain itu, Yassar menilai aturan lain yang berpotensi dilanggar ialah Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pasal 21 ayat (1) beleid tersebut menyatakan KPK dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian atau lembaga untuk menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara negara yang terlambat melapor LHKPN, tidak melaporkan harta secara lengkap dan benar, tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam pemeriksaan LHKPN, tidak memperbaiki LHKPN, dan/atau tidak melaporkan LHKPN.
Yassar mengatakan 38 anggota Kabinet Merah Putih yang LHKPN-nya belum muncul memiliki jabatan berbeda. Dia merinci, terdapat 16 menteri, 20 wakil menteri, dan dua kepala badan. Namun, dia tidak mengungkap nama-nama tersebut.
Menurut dia, di laman e-LHKPN biasanya muncul pop-up informasi yang menyatakan publik dapat mengakses salinan laporan para penyelenggara negara setelah tenggat pelaporan pada 31 Maret. “Tapi, berdasarkan pemantauan ICW, setidaknya per 4 Mei kemarin, 38 nama dari Kabinet Merah Putih belum ada. Begitu pula laporan harta kekayaan penyelenggara negara Prabowo Subianto,” kata Yassar.
Dia menyatakan terdapat sejumlah kemungkinan yang menyebabkan nama-nama tersebut belum muncul di laman KPK. KPK bisa saja masih memverifikasi laporan tersebut, atau memang 39 nama itu belum melaporkan harta kekayaannya.
“Rasanya kurun waktu satu bulan lebih sudah cukup untuk KPK memverifikasi dan memeriksa laporan harta kekayaan yang sudah di-submit paling lambat 31 Maret kemarin,” ujar Yassar. “Nah, ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, kondisi ini membatasi hak publik untuk mengawasi aset kekayaan penyelenggara negara.”
Yassar menggarisbawahi bahwa instrumen LHKPN bukan sekadar formalitas administratif. Menurut dia, LHKPN merupakan alat pencegahan korupsi melalui pengawasan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar maupun kekayaan yang tidak dilaporkan.
Pilihan Editor: Indikasi Korupsi dalam LHKPN Abal-abal Pejabat Negara

















































