Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Hasan Afandi. Hasan memberikan keterangan dalam kapasitas saksi kasus kuota haji.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Hasan penting guna mendapatkan data pasti mengenai pembagian kuota haji. "Itu kan terkait dengan data dan informasi mengenai penyelenggaran ibadah haji. Tentu itu dibutuhkan juga. Kita tentu ingin melihat ya fakta-fakta zaman haji yang berangkat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (11/9/2025).
KPK meyakini Hasan punya data mengenai pembagian kuota haji reguler dan haji khusus. Hasan pernah mengemban tugas sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag. Lalu saat BP Haji didirikan, Hasan dilantik untuk menjadi Kepala Pusdatin pada tahun lalu.
"Misalnya itu faktualnya berapa? Begitu yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi. Termasuk di fakta-fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda tapi kemudian ketika berangkat kemudian ternyata menggunakan kuota haji khusus begitu," ujar Budi.
KPK juga menelusuri bagaimana fasilitas haji yang diterima jamaah. KPK ingin memastikan jamaah haji mendapat fasilitas sesuai apa yang mereka bayarkan.
"Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jamaah haji ini downgrade misalnya belinya furoda tapi ternyata fasilitas disana misalnya haji khusus? Nah itu juga termasuk yang didalami oleh penyidik. Karena ini kaitannya dengan jual-beli kuota haji khusus, termasuk juga kaitannya dengan dugaan aliran-aliran uang dari para biro travel atau biro perjalanan haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.