Legislator PKB Khawatir Pemotongan Gaji PPPK Turunkan Kualitas Layanan

5 hours ago 1

ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ali Ahmad khawatir akan ada penurunan kualitas layanan publik akibat pemangkasan 30 persen tunjangan perbaikan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Tidore demi menghindari pemutusan hubungan kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Menurut Ali, pemerintah daerah itu mengambil langkah ekstrem yang berisiko menurunkan motivasi kerja ASN.

“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK,” kata dia dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 11 Juli 2026. “Namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah.”

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pada Senin, 6 Juli 2026, ribuan PPPK Tidore berdemonstrasi setelah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memangkas 30 persen TPP ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini untuk menutup defisit anggaran daerah mencapai lebih dari Rp 50 miliar. 

Ali Ahmad berpendapat, jika kebijakan itu di terjadi di daerah-daerah lain maka bisa berujung pada kemerosotan kualitas pelayanan publik. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun mendesak pemerintah pusat melakukan intervensi dengan didahului pemetaan mengenai kemampuan fiskal daerah membiayai PPPK.

Pemetaan itu, kata dia, harus fokus pada daerah dengan profil risiko fiskal tinggi dengan belanja pegawai terlalu gemuk, pendapatan asli daerah yang rendah, serta ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat. Dia menilai pemetaan ini krusial untuk mencegah terulangnya krisis pembayaran gaji PPPK di masa mendatang.

“Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang,” tutur dia.

Ali juga mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara untuk menyusun skema pendanaan berkelanjutan bagi PPPK. Dia mengusulkan agar pemerintah mengkaji opsi memasukkan komponen gaji PPPK secara eksplisit ke dalam dana alokasi umum atau memberi dukungan fiskal lain.

“Intervensi ini terutama sangat dibutuhkan bagi daerah-daerah yang secara objektif memang tidak memiliki kapasitas APBD yang memadai,” ujar dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |