REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri melimpahkan penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sudah menetapkan Febrie dan seorang swasta inisial DR sebagai tersangka korupsi dalam tiga perkara pokok dan TPPU terkait batubara, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS).
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Totok Suharyanto mengatakan, DR ditetapkan tersangka pada Jumat (10/7/2026). Sedangkan Febrie diumumkan bersama sebagai tersangka, pada Sabtu (11/7/2026).
“Kita dari Polri, sudah bersepakat dengan (Plt) Jampidsus, Kejaksaan Agung bahwa penanganan perkara oleh Polri, penanganan oleh penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas,” ujar Totok di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Penyidik kepolisian menetapkan DR sebagai tersangka dalam Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasla 10 UU 8/2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat-1 huruf b, dan c KUH Pidana. “Kita juga telah menetapkan FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggera negara dalam perkara korupsi PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” sambung Totok.
Penyidik menjerat Febrie dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12 huruf E UU Tipikor, dan Pasal 3, Pasal 4 UU TPPU, dan atau Pasal 607 ayat-1 huruf a dan b.
Janji profesional
Sebelum Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, ia menjabat sebagai Jampidsus di Kejagung. Febrie menjabat sebagai Jampidsus sudah sejak 2022. Pada Sabtu (11/7/2026) dini hari tadi, Febrie memilih mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kejagung menyetujui pengunduran diri tersebut. Dan melalui pengumuman resmi pada Sabtu (11/7/2026) siang, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Rudi mengatakan, sebagai Plt Jampidsus dirinya sudah menerima pelimpahan perkara Febrie dan DR itu. “Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalitas, dan sinergisitas,” kata Rudi saat konfrensi pers bersama dengan Ka Kortas Tipidkor Irjen Totok, Sabtu (11/7/2026).
Usai konfrensi pers, kepada media Rudi mengatakan, status Febrie yang sudah tersangka tetapi belum dilakukan penahanan. "Untuk penahanan belum dilakukan penahanan. Nanti kita menunggu pengembangan penyidikan. Berkas-berkas perkaranya hari ini akan menyusul,” ujar Rudi.
Dia juga menerangkan, meskipun Febrie sudah menyatakan mundur sebagai Jampidsus. Dan Jaksa Agung sudah menunjuknya sebagai Plt Jampidsus, akan tetapi Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Febrie sebagai Jampidsus.
“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres. Nah pengundurannya juga (harus dengan Keppres),” ujar Rudi.
Kata dia, nantinya Presiden Prabowo yang bakal memutuskan apakah pengunduran diri Febrie itu disetujui atau malah sebaliknya. “Apakah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden, atau tidak. Kita menunggu. Kalau disetujui, ya sudah nantinya akan ada Keppres-nya untuk pemberhentian,” ujar Rudi.
Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2027) malam, memilih ajukan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut setelah ia melakukan konfrensi pers pada Jumat (10/7/2026) merespons situasi hukum yang menyasarnya saat ini.
Tim penyidik gabungan Polri, mengusut keterlibatan Febrie dalam perkara korupsi pada tiga kasus pokok. Yaitu terkait dengan kasus pengadaan batubara untuk PLTU batubara yang menyebabkan peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, kasus lainnya terkait penanganan perkara Asabri, dan Jiwasraya, serta menyangkut skandal di Krakatau Steel (KS).
Dari tiga kasus pokok itu, tim penyidik Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejak Rabu (8/7/2027) pengusutan kasus korupsi yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Mabes Polri menggeledahan 12 lokasi terpisah di Jakarta, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Beberapa yang digeledah di antaranya adalah rumah kediaman pribadi milik Febrie yang berada di Sentul, Bogor. Di rumah tersebut penyidik kepolisian menemukan 74 Kg emas batangan, dan uang tunai dari berbagai pecahan valuta asing setotal Rp 451 miliar.
Kepolisian juga melakukan penggeledahan di Restoran de’Clan dan Koin Money Changer. Di lokasi tersebut, penyidik kepolisian menemukan uang tunai setotal Rp 67,2 miliar dalam bentuk lokal dan asing. Febrie tak mengakui ada keterkaitan antara dirinya dengan unit bisnis restoran de’Clan.
Namun ia mengakui rumah di Sentul yang digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya. Tetapi ia tak mengakui sebagai pemilik aset-aset emas dan uang tunai tersebut. “Tentang rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus,” kata Febrie, Jumat (10/7/2026).
Dia mengakui memiliki rumah tersebut sudah sejak lama. “Mengenai uang-uang (dan emas-emas batangan), saya jelaskan, bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang terima kegiatannya,” ujar Febrie.
Dalam konfrensi pers itu, Febrie tak menjawab tentang rencana pengunduran dirinya. Tetapi, pada Jumat malam, atau Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengumumka pengunduran diri tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pun mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyetujui pengunduran diri Febrie itu.

6 hours ago
7










































