Bea Cukai mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi serupa.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Bea Cukai Tasikmalaya hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/4/2026).
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkapkan sindikat penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan modus mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan jurnalis.
Atas kejadian tersebut, kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka berinisial RS, AAS, AS, AHS, DRT, dan T, serta dua orang lainnya berinisial A yang berperan sebagai wartawan gadungan.
Menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, peristiwa terjadi Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai petugas Bea Cukai.
Mereka mendatangi korban dan menuduh korban terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Dengan dalih penindakan, pelaku kemudian melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang kepada korban agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut. Dari hasil pengungkapan, aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan dalam operasional, 8 unit telepon genggam, dan 6 rompi bertuliskan “Bea Cukai” yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan, aksi para pelaku merupakan tindak pidana serius yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 KUHP tentang penipuan dan/atau pemerasan serta pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, yang hadir dalam gelaran tersebut menegaskan, tidak ada petugas Bea Cukai yang terlibat dalam modus tersebut dan mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi dan prosedur yang jelas.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya Kota atas pengungkapan kasus ini. ‘’Kami tegaskan, seluruh tersangka bukan anggota Bea dan Cukai. Kami mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi tindakan serupa,” ujar Yudi dalam keterangan yang dikutip Rabu (6/5/2026).
Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Tasikmalaya tetap terjaga.

1 hour ago
1















































