Sultan Kemnaker Dkk Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

1 hour ago 1

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 6 Mei 2026. Delapan terdakwa menjalani persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.09 WIB.

“Sesuai dengan agenda yang sudah kita jadwalkan minggu lalu, hari ini agendanya adalah pemeriksaan terdakwa,” kata hakim ketua Nur Sari Baktiana dalam persidangan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Delapan terdakwa meliputi eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendra Putro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Supriadi.

Adapun Irvian Bobby dijuluki sebagai sultan di Kemnaker karena perannya sebagai koordinator dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 yang diduga mengelola aliran dana fantastis mencapai Rp 69 miliar. Julukan ini merujuk pada gaya hidup dan penguasaan uang yang besar di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah terdakwa, yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Selain itu, juga pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud dan PT KEM Indonesia Temurila.

Dalam penyidikan, KPK menemukan para pelaku menjalankan modus pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.

KPK mengungkapkan tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |