REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tingkat banding terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Hingga kini, PLK mengaku masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Sebelumnya, PLK sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun, Pemprov Jabar sebagai pemegang kuasa lahan mengajukan banding ke PTTUN dan pada 3 September 2025 dinyatakan menang.
Kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, membenarkan pihaknya belum menerima salinan putusan. Meski begitu, ia menegaskan kliennya akan tetap menempuh jalur kasasi. “Iya, pasti kita akan kasasi. Kan belum jatuh tempo, makanya kita juga belum dapat apa-apa,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Dari pihak Pemprov Jabar, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda, Yogi Gautama, menyampaikan rasa syukur atas kemenangan banding tersebut. Ia menilai putusan PTTUN sudah tepat karena memihak kepentingan negara.
“Jadi alhamdulillah PTTUN sudah memihak kepada kami. Keadilan untuk kami, aset negara untuk pendidikan,” kata dia.
Yogi juga menyadari bahwa PLK masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Menurutnya, Pemprov sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi kemungkinan kasasi.
“Kami sudah siapkan pertahanan atau pembelaan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyebut putusan PTTUN menjadi kabar baik bagi sekolah. Ia menilai hasil ini menutup perjalanan panjang selama delapan bulan terakhir.
“Perjalanan panjang selama 8 bulan ini akhirnya berhasil baik,” ujarnya.
Menurut Tuti, kemenangan banding Pemprov Jabar memberi dampak positif langsung bagi siswa. Ia menyebut suasana belajar kini jauh lebih tenang.
“Nah, sekarang mereka sudah, alhamdulillah, sudah enjoy. Sudah tidak ada perasaan khawatir lagi,” tuturnya.