RUU Pemilu Tak Masuk Prioritas Pembahasan DPR di Masa Sidang Ini

3 hours ago 2

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan ada empat rancangan undang-undang atau RUU yang diprioritaskan dibahas dalam masa sidang V DPR mulai 12 Mei hingga 21 Juli 2026. Namun, dari keempat daftar yang dibacakan dalam sidang paripurna Selasa, 12 Mei 2026, tidak ada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang masuk daftar progam legislasi nasional atau Prolegnas 2026.

"DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada tingkat satu terhadap beberapa rancangan undang-undang," kata Puan dalam sidang paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun empat RUU yang dimaksud Puan yaitu: pertama, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional, kemudian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan keempat Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

Setelah paripurna, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan bahwa pembicaraan RUU Pemilu antarfraksi masih berlangsung, baik secara formal maupun informal. Namun, dia tidak mengungkap sejauh mana perkembangan dari hasil pembicaraan itu kendati tahapan pemilu segera dimulai.

"Ini kan memang waktunya kalau dikatakan sudah mendekati waktunya, betul. Namun bagaimana yang terbaik untuk rakyat adalah yang paling kami utamakan. Jadi kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal," ucap Puan.

Menurut Puan, seluruh politikus di DPR dan pimpinan partai politik berkeinginan supaya Pemilu 2029 dilakukan secara jujur, adil, serta tidak merugikan masyarakat.

Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. 

Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemilu 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan sudah harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027.

Rabu, 15 April 2025, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan revisi UU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD.

Padahal, menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |