KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan staf ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, mangkir dari pemeriksaan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robby pada Senin, 4 Mei 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Robby berkoordinasi dengan penyidik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. "Sudah ada koordinasi dengan penyidik dan rencana dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya besok pagi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan lembaganya akan menunggu kehadiran Robby untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 5 Mei 2026. Budi mengimbau agar Robby kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA.
Ini kedua kali KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi itu. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robby pada 27 April 2026, tapi ia juga tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan itu. Robby sebelumnya juga menjabat staf ahli saat Budi Karya Sumadi menjadi Menteri Perhubungan. KPK belum merinci keterangan apa yang akan digali penyidik dari Robby.
Kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 11 April 2023. KPK kembali mengintensifkan penyidikan kasus korupsi tersebut setelah menangkap mantan Bupati Pati Sudewo.
Sudewo, yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, menerima sejumlah fee proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Penerimaan biaya komitmen itu diduga melewati orang kepercayaan Sudewo.
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026. Budi menjelaskan, dalam perkara ini Sudewo diduga menerima aliran uang dari proyek DJKA Kemenhub saat masih menjabat anggota Komisi V DPR.
“Perkara ini bukan terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Pati, melainkan saat yang bersangkutan menjabat anggota Komisi V DPR yang bermitra dengan Kemenhub,” ujar Budi pada Kamis, 22 Januari 2026.
Sebagai legislator, tutur Budi, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, yakni Kemenhub, terutama dalam proyek di kementerian tersebut. Namun, KPK menemukan dugaan aliran uang dari proyek pembangunan di DJKA pada sejumlah titik kepada Sudewo.
“Hal ini telah terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi, termasuk fakta dalam persidangan terdakwa lain,” kata Budi.

















































