INFO TEMPO - Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan lebih dari 10 kilogram narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja) yang dibawa dua warga negara India pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 10.30 WITA ketika pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 dengan rute Koh Samui (Thailand)–Singapura–Denpasar tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seluruh penumpang kemudian menjalani pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai di area kedatangan internasional.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sekitar pukul 11.25 WITA, berdasarkan hasil analisis citra mesin X-ray dan manajemen risiko, petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan dua penumpang berkewarganegaraan India berinisial AR, seorang manajer, dan PC, seorang guru. Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap koper milik keduanya.
Dari koper milik AR, petugas menemukan delapan kotak yang berisi total 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang setelah dilakukan pengujian terbukti mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja), dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Sementara itu, dari koper milik PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan dengan jenis barang serupa, dengan berat mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 100 kemasan narkotika jenis ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto. Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai melalui Laporan Hasil Pengujian Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026 memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia. Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan.
Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya dilakukan serah terima tersangka, barang bukti, dan penanganan perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Tim gabungan kemudian dibentuk untuk melaksanakan controlled delivery sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan yang lebih luas. Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Wawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kolaborasi Bea Cukai dan Kepolisian menjadi garda terdepan dalam mengamankan pintu masuk negara dari ancaman penyelundupan narkotika. Penindakan itu diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian ekonomi masyarakat hingga Rp 3,3 miliar.
"Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional," katanya. (*)















































