IAEI-KNEKS: Indonesia Perlu Perkuat MEKSI dan PDB Syariah Demi Pimpin Ekonomi Syariah Global

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menilai Indonesia perlu mempercepat penguatan tata kelola ekonomi syariah.

Ini bisa ditempuh melalui pengesahan payung hukum Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) dan pengembangan Produk Domestik Bruto (PDB) Syariah sebagai instrumen pengukuran kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Webinar Diseminasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan IAEI bersama KNEKS pada Jumat (7/8/2026).

Webinar memaparkan perkembangan terkini berbagai sektor ekonomi syariah sekaligus tantangan yang masih harus diselesaikan agar Indonesia mampu mencapai target menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2029.

Ketua Harian IAEI, Muhammad Syakir Sula menyatakan, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk menjadi pemimpin ekonomi syariah dunia. IAEI berkomitmen menjadi simpul kolaborasi tersebut dengan memperkuat peran keilmuan, riset, dan advokasi kebijakan.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun semangat jihad iqtisadi, yaitu memandang pengembangan ekonomi syariah sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan kemaslahatan dan kesejahteraan bangsa, bukan sekadar aktivitas ekonomi.

"Yang kita perlukan hari ini bukan hanya strategi, juga semangat kolaborasi dan jihad iqtisadi. IAEI akan terus menghubungkan kekuatan akademisi, regulator, industri, dan masyarakat agar potensi besar itu bisa diwujudkan menjadi kepemimpinan global,’’ ujarnya.

Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al Aiyub menekankan, pembangunan ekonomi syariah telah menjadi bagian dari agenda strategis nasional melalui RPJPN, RPJMN, dan Asta Cita.

Fokus berikutnya, memperkuat tata kelola agar seluruh kementerian dan lembaga memiliki arah kebijakan selaras. Untuk itu, KNEKS mendorong penguatan payung hukum MEKSI sehingga punya kekuatan mengikat dalam implementasinya.

Selain itu, Indonesia tengah mengembangkan PDB Syariah sebagai instrumen pertama di dunia yang mampu mengukur kontribusi sektor ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional secara lebih komprehensif.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kualitas perencanaan dan efektivitas kebijakan ekonomi syariah ke depan. Tantangan berikutnya, memastikan seluruh kementerian dan lembaga bergerak satu arah melalui penguatan payung hukum MEKSI.

‘’Pada saat yang sama, Indonesia sedang menyiapkan PDB Syariah sebagai instrumen strategis yang akan menjadi tolok ukur baru kontribusi ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,’’ ujar Sholahudin.

Sementara, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS, Putu Rahwidiasa menjelaskan, sektor industri halal terus menunjukkan perkembangan positif dan menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi syariah nasional.

Peningkatan posisi Indonesia dalam Global Muslim Travel Index (GMTI), kenaikan nilai ekspor produk halal, serta perluasan ekosistem halal menunjukkan semakin tingginya daya saing Indonesia di pasar internasional.

“Tantangan ke depan, memperkuat kapasitas UMKM halal, memperluas sertifikasi halal, mengembangkan kawasan industri halal, serta memanfaatkan kepemimpinan Indonesia di forum internasional, termasuk D-8, untuk memperluas pasar dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.’’

Momentum ini, menurut dia, harus dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing industri halal nasional sekaligus memperluas akses UMKM ke pasar internasional.

Menurut Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS / Sekretaris Jenderal DPP IAEI, Sultan Emir Hidayat, penguatan ekosistem ekonomi syariah harus dilakukan menyeluruh melalui percepatan sertifikasi halal, peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, keberhasilan ekonomi syariah tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan industri, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat untuk mengakses, memahami, dan memanfaatkan layanan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.

“Ekosistem ekonomi syariah hanya akan tumbuh apabila literasi, inklusi, sertifikasi halal, dan pembiayaan berkembang secara bersamaan,’’ jelas Sutan.

Karena itu, menurut dia, penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi prasyarat agar manfaat ekonomi syariah dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, dan mempercepat transformasi ekonomi syariah nasional.

Di sisi lain, Eka Jati Rahayu Firmansyah, mewakili Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS menyatakan, sektor jasa keuangan syariah tetap mencatatkan pertumbuhan yang positif dengan total aset mencapai Rp 10.662 triliun.

Sedangkan aset perbankan syariah yang telah melampaui Rp 1.000 triliun. Meski demikian, pertumbuhan ini masih menghadapi tantangan karena pangsa pasar keuangan syariah belum tumbuh secepat potensi yang dimiliki.

Karena itu, diperlukan penguatan inovasi produk, peningkatan daya saing industri, insentif kebijakan, digitalisasi layanan, serta sinergi yang lebih erat antara sektor jasa keuangan syariah dengan industri halal dan ekonomi riil agar kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional semakin besar.

Bagus Aryo, yang mewakili Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, menekankan, keuangan sosial syariah memiliki peran strategis sebagai instrumen pembangunan nasional yang mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf perlu diarahkan agar semakin terintegrasi dengan agenda pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi daerah.

Penggunaan Data Tunggal Sosial EkonomiNasional (DTSEN), penguatan Indeks Zakat Nasional, serta pengembangan wakaf produktif menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas distribusi manfaat dan memperluas kontribusi keuangan sosial syariah terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |