Bupati Natuna Serahkan Santunan Rp42 Juta BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Petani

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA, – Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Cen Sui Lan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris petani. Penyerahan ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pertanian yang iuran kepesertaannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Natuna melalui APBD.

Cen Sui Lan menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko sosial-ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga memasuki masa pensiun.

"Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para ahli waris," ujar Cen Sui Lan di Natuna, Senin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jonna, mengonfirmasi bahwa masing-masing ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Kedua petani tersebut terdaftar sebagai peserta yang memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kedua peserta ini didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dan memperoleh perlindungan JKK dan JKM," jelas Hendra.

Manfaat Beasiswa untuk Anak Peserta

Hendra menjelaskan lebih lanjut bahwa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak keuntungan bagi peserta. Salah satu manfaat penting adalah beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta yang meninggal saat bekerja.

Beasiswa juga dapat diberikan kepada anak peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, dengan syarat masa kepesertaan telah mencapai minimal tiga tahun. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Rinciannya, untuk tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Dasar diberikan Rp1,5 juta per tahun, tingkat SMP atau sederajat Rp2 juta per tahun, tingkat SMA atau sederajat Rp3 juta per tahun, dan untuk perguruan tinggi mencapai Rp12 juta per tahun.

"Beasiswa diberikan setiap tahun hingga anak berusia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja," pungkas Hendra.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |